• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

by JATAM SULTENG
11 Desember 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU_ Dalam rilisnya diredaksi Selasa kemarin (3/12), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan bahwa pengusulan perubahan fungsi  Kawasan Hutan di Sulteng, diduga kuat salah satunya untuk memenuhi kebutuhan izin pertambangan.

Menurut Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Muh Taufik, usulan perubahan funga kawasan hutan di Sulteng yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kebutuhannya untuk revisi Renvana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan luas kawasan 157.594 hektare. Tersebar dihampir semua kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, diantaranya Kabupaten Banggai. Kabupaten Domggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.

“Kami menduga, di beberapa Kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin-izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan. Tetapi terkendala proses-proses aktivitasnya, karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Moh Taufik.

Dikatakannya, dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang dirubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang pihaknya menduga untuk kebutuhan izin tambang.

“Karena perusahaan-perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi  APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH. Salah saunya yang kami temukan di Kabupaten Banggai, dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 hektare menjadi APL,” paparnya.

Taufik juga menyebut pengusutan itu hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu, yang terkendala proses perizinan.

“Sehingga kami menduga pengususlan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kebutuhan rencana revisi RTRW, yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah. Diduga kebutuhannya hanya untuk mengakomodir kepentingan, perusahaan-perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroperasinya, karena izin-izinnya yang masuk dalam kawasan hutan,” urai Taufik.

Dugaan ini, tandas Taufik, diperkuat dengan temuan Jatam Sulteng, sebagai berikut, pertama menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai pada Mei Tahun 2019, ditemukan 6 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam, menyebutkan aktivitas pertambangan PT Prima Tambang Indonesia diduga masuk dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari KLHK.

Tercatat sampai dengan tahun 2019, data yang dimiliki Jatam Sulteng, kawsan hutan yang diberikan untuk kegiatan peretambangan di Sulawesi Tengah luasannya sudah mencapai 16.307 hektare, yang tersebar di Kabupaten Morowali dan Morut, untuk 15 perusahaan tambang.

Untuk itu Jatam Sulteng mendesak pemerintah pusat, khususnya KLHK terkait dengan pengusulan  perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Sulteng, yang diduga salah satunya hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.

“Kami juga mendesak Kementerian tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawasan-kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang juga menurut kami hanya akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: sk.306/menlhk/pdashl/das.0./7/2018 tercatat seluas 264.874 hektare, lahan baik didalam maupun diluar kawasan hutan di Sulteng kritis,”pungkas Taufik.

Sumber : Radar Sulteng/ Edisi : Rabu, 4 Desember 2019

Tags: #Pertambangan#SultengKEHUTANANKEMENTERIANKLHKPOLDA SULTENGTambang
Previous Post

JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

Next Post

JATAM Sulteng Menantang Aparat Penegak Hukum Membongkar Pemodal Di Balik Aktivitas Tambang Ilegal

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

JATAM Sulteng Menantang Aparat Penegak Hukum Membongkar Pemodal Di Balik Aktivitas Tambang Ilegal

Jatam Sulteng Tantang Penegak Hukum Bongkar Pemodal dibalik Aktivitas Tambang di Sulteng

Jatam Sulteng Tantang Penegak Hukum Bongkar Pemodal dibalik Aktivitas Tambang di Sulteng

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.