• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 7 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

by JATAM SULTENG
3 Desember 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

SultengTerkini.Com, PALU– Usulan perubahan fungsi  kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kebutuhannya untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas kawasan 157.594 hektare mendapat tanggapan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik menduga di beberapa kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Dimana yang terkendala proses aktivitasnya karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang diubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga untuk kebutuhan izin tambang  karena perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH,” katanya kepada SultengTerkini.Com, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan, salah satunya yang ditemukan di Kabupaten Banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 hektare menjadi APL, sehingga pihaknya menduga pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan hanya untuk mengakomodir kepentingan perusahaan-perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroperasinya karena izin-izinnya masuk dalam kawasan hutan.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan Jatam Sulteng yang menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai  pada Mei 2019 terdapat enam perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam aktivitas pertambangan PT Prima Tambang Indonesia diduga masuk dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tercatat sampai dengan tahun 2019 menurut data yang dimiliki Jatam Sulteng, kawasan hutan yang diberikan kegiatan pertambangan di Sulteng luasannya sudah mencapai 16.307 hektare yang tersebar di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara untuk 15 perusahaan tambang.

“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pengusulan perubahan  fungsi kawasan hutan yang ada di Sulawesi Tengah, dimana menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan,” tuturnya.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Pusat tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawasan-kawasan hutan menjadi APL yang juga menurutnya, hanya akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di Sulteng.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.306/MENLHK/Pdashl/DAS.0/7/2018 tercatat seluas  264.874 hektare lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di Sulteng mengalami kritis. CAL

Sumber : https://www.sultengterkini.com/2019/12/03/jatam-duga-usulan-perubahan-fungsi-kawasan-hutan-di-sulteng-untuk-izin-tambang/

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliUtaraPARIGIMOUTONGTambang
Previous Post

Jatam Sulteng : Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Next Post

JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.