Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) perusahaan tambang di Kota Palu diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

Pasalnya, surat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah sejak 20 Maret 2019 lalu, meminta salinan dokumen izin lingkungan pembangunan TUKS belum direspon pihak DLH Kota Palu.

“Kami sangat menyayangkan sikap DLH Kota Palu yang tidak terbuka soal data izin lingkungan pembangunan TUKS di Kelurahan Watusampu,” kata Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam, Moh Taufik, Minggu (21/7/2019).

Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, menyebutkan “setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik”.

Kewenangan memberikan izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY jelas masih kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Dalam hal ini disebut juga sebagai Badan Publik, ketentuan lebih lanjut di jelaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 “Badan Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari setelah diterimanya surat permohonan”.

“Namun sejak surat permintaan salinan ini di sampaikan pada tanggal 20 Maret 2019, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan atas surat tersebut sampai dengan hari ini,” akunya.

Adapun izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY dimaksud adalah milik PT Watu Palu Prima, PT Pandu Tanga Utama, PT Sumber Batuan Prima dan PT Optima, yang melakukan pembangunan TUKS untuk pengangkutan material tambang di Kelurahan Watusampu yang menimbulkan protes masyarakat, karena masyarakat Watusampu menganggap pembangunan TUKS yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ilegal.

“Dugaan ini juga diperkuat dengan hasil temuan Jatam Sulteng terkait dengan data inventarisasi kegiatan Treminal Untuk Kepentingan Sendiri di wilatah kerja kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan Pantoloan Provinsi Sulawesi Tengah yang melampirkan daftar perusahaan yang  mengantongi Izin TUKS, di dalam daftar tersebut tidak ditemukan nama ke 4 perusahaan yang diduga oleh warga illegal, terang Taufik.

Bukan hanya itu warga juga menemukan dugaan pembangunan TUKS, hanya menggunakan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dari pemerintah setempat yang diterbitkan di sepadan pantai dan sepadan sungai.

Seharusnya hal itu di terbitkan HGB (hak Guna Bangunan) untuk kegiatan Industri Pertambangan. Sehingga memberikan pendapatan hak sewa tanah kepada negara.

Berdasarkan temuan ini Jatam meminta DLH Kota Palu untuk tidak menutup-nutupi izin-izin TUKS yang ada di Kota Palu karena ini jelas adalah dokumen terbuka untuk publik.

Jatam juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa terkait dengan dugaan pembangunan TUKS yang tidak mengantongi Izin.

Sumber : http://www.kailipost.com/2019/07/diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-jatam.html?fbclid=IwAR28FUEjG7bFIp2NgyRjFbg50RlQSPi2zQVoe6RQ7rfl3ur4kY7eg18-d4g

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.