• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 24 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

by JATAM SULTENG
22 Juli 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) perusahaan tambang di Kota Palu diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

Pasalnya, surat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah sejak 20 Maret 2019 lalu, meminta salinan dokumen izin lingkungan pembangunan TUKS belum direspon pihak DLH Kota Palu.

“Kami sangat menyayangkan sikap DLH Kota Palu yang tidak terbuka soal data izin lingkungan pembangunan TUKS di Kelurahan Watusampu,” kata Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam, Moh Taufik, Minggu (21/7/2019).

Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, menyebutkan “setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik”.

Kewenangan memberikan izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY jelas masih kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Dalam hal ini disebut juga sebagai Badan Publik, ketentuan lebih lanjut di jelaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 “Badan Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari setelah diterimanya surat permohonan”.

“Namun sejak surat permintaan salinan ini di sampaikan pada tanggal 20 Maret 2019, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan atas surat tersebut sampai dengan hari ini,” akunya.

Adapun izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY dimaksud adalah milik PT Watu Palu Prima, PT Pandu Tanga Utama, PT Sumber Batuan Prima dan PT Optima, yang melakukan pembangunan TUKS untuk pengangkutan material tambang di Kelurahan Watusampu yang menimbulkan protes masyarakat, karena masyarakat Watusampu menganggap pembangunan TUKS yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ilegal.

“Dugaan ini juga diperkuat dengan hasil temuan Jatam Sulteng terkait dengan data inventarisasi kegiatan Treminal Untuk Kepentingan Sendiri di wilatah kerja kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan Pantoloan Provinsi Sulawesi Tengah yang melampirkan daftar perusahaan yang  mengantongi Izin TUKS, di dalam daftar tersebut tidak ditemukan nama ke 4 perusahaan yang diduga oleh warga illegal, terang Taufik.

Bukan hanya itu warga juga menemukan dugaan pembangunan TUKS, hanya menggunakan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dari pemerintah setempat yang diterbitkan di sepadan pantai dan sepadan sungai.

Seharusnya hal itu di terbitkan HGB (hak Guna Bangunan) untuk kegiatan Industri Pertambangan. Sehingga memberikan pendapatan hak sewa tanah kepada negara.

Berdasarkan temuan ini Jatam meminta DLH Kota Palu untuk tidak menutup-nutupi izin-izin TUKS yang ada di Kota Palu karena ini jelas adalah dokumen terbuka untuk publik.

Jatam juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa terkait dengan dugaan pembangunan TUKS yang tidak mengantongi Izin.

Sumber : http://www.kailipost.com/2019/07/diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-jatam.html?fbclid=IwAR28FUEjG7bFIp2NgyRjFbg50RlQSPi2zQVoe6RQ7rfl3ur4kY7eg18-d4g

Tags: #Donggala#PaluESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMPoldaSulteng
Previous Post

Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Next Post

Danau Tiu Tercemar, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Bentuk Pokja

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Danau Tiu Tercemar, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Bentuk Pokja

Danau Tiu Tercemar, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Bentuk Pokja

JATAM Demonstrasi di DPRD Sulteng, Desak Pencabutan Izin Tambang di Morut

Jatam Sulteng : Pertambangan Mencemari Danau Tiu Morut

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.