Suarapalu.com, Palu- Aktivitas pertambangan emas di sepanjang sungai Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, memberikan dampak kerugian yang besar bagi masyarakat sekitar. Diduga, karena aktivitas tersebut, banyak pohon kelapa milik warga yang tumbang akibat disapu banjir.
Menurut Manager Kampanye Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, sudah dua bulan berjalan, sejumlah alat berat milik perusahaan digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut. Sedangkan pihak perusahaan, tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut.
“Kami menduga, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan itu ilegal. Karena kami berusaha menelusuri, tidak ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, terkait aktivitas pertambangan emas di sungai Desa Saloya,” katanya kepada Suarapalu.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/5).
Olehnya, tambah Taufik, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas di sungai Desa Saloya. “Aktivitas itu juga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar. Perusahaan juga melanggar Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009,” tambahnya.
Pihak Jatam meminta, agar aparat penegak hukum betul-betul serius dalam menindak sejumlah aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki izin. Ditakutkan, dampak dari aktivitas illegal tersebut akan semakin meluas.
“Bukan hanya aktivitas pertambangan di sungai Desa Saloya ini saja yang juga perlu dilakukan penindakan. Semua aktivitas pertambangan di Sulteng yang tidak memiliki izin, juga harus ditindak tegas. Perusahaan yang untung, masyarakat yang menerima kerugiannya,” tegasnya. (Taf)
Sumber : https://suarapalu.com/rugikan-warga-aktivitas-pertambangan-emas-di-desa-saloya-tidak-kantongi-izin/?fbclid=IwAR0LrmPzltbIethGAz43OKUwuVvdIdHQ5eVKH2WyLPqINdb_a1WkBir821s / Edisi : 15 Mei 2019