• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 9 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Rugikan Warga, Aktivitas Pertambangan Emas di Desa Saloya tidak Kantongi Izin

Rugikan Warga, Aktivitas Pertambangan Emas di Desa Saloya tidak Kantongi Izin

by JATAM SULTENG
31 Mei 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Suarapalu.com, Palu- Aktivitas pertambangan emas di sepanjang sungai Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, memberikan dampak kerugian yang besar bagi masyarakat sekitar. Diduga, karena aktivitas tersebut, banyak pohon kelapa milik warga yang tumbang akibat disapu banjir.

Menurut Manager Kampanye Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, sudah dua bulan berjalan, sejumlah alat berat milik perusahaan digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut. Sedangkan pihak perusahaan, tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut.

“Kami menduga, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan itu ilegal. Karena kami berusaha menelusuri, tidak ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, terkait aktivitas pertambangan emas di sungai Desa Saloya,” katanya kepada Suarapalu.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/5).

Olehnya, tambah Taufik, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas di sungai Desa Saloya. “Aktivitas itu juga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar. Perusahaan juga melanggar Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009,” tambahnya.

Pihak Jatam meminta, agar aparat penegak hukum betul-betul serius dalam menindak sejumlah aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki izin. Ditakutkan, dampak dari aktivitas illegal tersebut akan semakin meluas.

“Bukan hanya aktivitas pertambangan di sungai Desa Saloya ini saja yang juga perlu dilakukan penindakan. Semua aktivitas pertambangan di Sulteng yang tidak memiliki izin, juga harus ditindak tegas. Perusahaan yang untung, masyarakat yang menerima kerugiannya,” tegasnya. (Taf)

Sumber : https://suarapalu.com/rugikan-warga-aktivitas-pertambangan-emas-di-desa-saloya-tidak-kantongi-izin/?fbclid=IwAR0LrmPzltbIethGAz43OKUwuVvdIdHQ5eVKH2WyLPqINdb_a1WkBir821s / Edisi : 15 Mei 2019

Tags: BanggaiESDMGubernurJatamJatamsultengLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam Sulteng : Galian C Ilegal Merusak Keberlangsungan Lingkungan Hidup

Next Post

Jatam Sulteng Minta Aparat Serius Tindaki Tambang Emas Ilegal

Related Posts

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika
Berita

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan
Berita

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Next Post
Jatam Sulteng Minta Aparat Serius Tindaki Tambang Emas Ilegal

Jatam Sulteng Minta Aparat Serius Tindaki Tambang Emas Ilegal

CATATAN LAPANGAN: PERTARUNGAN RUANG HIDUP RAKYAT DAN PEMODAL DI TOJO UNAUNA

Enam Perusahaan Tambang di Banggai tidak Kantongi IPPKH dari Kementerian

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.