• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Desak Polisi Periksa 6 Perusahaan Tambang Tak Berizin di Sulteng

Jatam Desak Polisi Periksa 6 Perusahaan Tambang Tak Berizin di Sulteng

by JATAM SULTENG
31 Mei 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Berdasarkan hasil review izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, menemukan sedikitnya 6 IUP yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Banggai yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jatam menilai perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH diduga sebagai tindak pidana sesuai penjelasan Pasal 50 Ayat (3) huruf g. Pada aturan tersebut menyebutkan, bahwa melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik, mengatakan, jika mencermati bunyi pasal 50 ayat (3) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas menyebutkan bahwa, kegiatan tambang yang wajib memiliki IPPKH bukan hanya pada saat perusahaan tambang melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi, melainkan juga dalam tahapan penyelidikan umum dan eksplorasi.

“Maka dari itu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersebut, kami meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Mohammad Taufik kepada Palu Poso, Selasa (28/5).

Menurutnya, perusahaan tambang juga wajib mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika wilayahnya masuk dalam kawasan hutan. Namun berdasarkan data yang dimiliki Jatam Sulteng, di Sulawesi Tengah hanya ada dua IPPKH tahapan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkahir di tahun 2013 dan 2016.

“Kami tidak menemukan IPPKH tahap eksplorasi ke 6 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Banggai,” kata Taufik.

Data ini kata Taufik, juga diperkuat dari surat yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Jatam Sulteng dengan Nomor: 522/17.37/Bid.P2H. tertanggal 26 Mei 2017. Dalam surat itu menjelaskan bahwa, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang ada pada Dinas Kehutanan ada dua, yaitu PT. Bumi Cerah Cemerlang dan PT. Replika Citra Adhigraha di Kabupaten Parigi Moutong, yang berakhir pada 24 September 2013 dan 6 Januari 2016.

Sehingga patut diduga bahwa sejak awal dari kegiatan eskplorasi yang dilakukan oleh keenam perusahaan diantaranya, PT Bumi Gemilang Perkasa, PT Gemilang Mandiri Perkasa, PT Sinar Makmur Cemerlang, PT Anugrah Sumber Bumi, PT Gemilang Mandiri Perkasa, dan PT Anugrah Sumber Bumi, semuanya di Kabupaten Banggai tidak mengantongi IPPKH dan diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Palu Poso sudah berupaya mencari alamat dan kontak keenam perusahaan tersebut, namun sulit ditemukan.

Sumber : https://kumparan.com/paluposo/jatam-desak-polisi-periksa-6-perusahaan-tambang-tak-berizin-di-sulteng-1rARPd25LDJ?fbclid=IwAR0ukKNzs9eP8m0YdMnBhjPadbPH7TFWz1H4SNF0CcLIbHoMTfGC66b5TJA / Edisi : 28 Mei 2019

Previous Post

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Polda Sulteng Diminta Periksa 6 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

Next Post

Peringati HATAM Nasional Front Rakyat Tolak Tambang Serukan Bekukan ESDM

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Peringati HATAM Nasional Front Rakyat Tolak Tambang Serukan Bekukan ESDM

Peringati HATAM Nasional Front Rakyat Tolak Tambang Serukan Bekukan ESDM

Front Rakyat Tolak Tambang: Bekukan Dinas ESDM Sulteng

Front Rakyat Tolak Tambang: Bekukan Dinas ESDM Sulteng

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.