Utustoria.com,PALU – Aktivitas pertambangan emas di sepanjang sungai desa Saloya kecamatan Sindue kabupaten Donggala, telah menimbulkan kerugian bagi masayarakat setempat.
kerugian yang dirasakan oleh masyarakat berupa tumbangnya pohon kelapa milik masyarakat yang terkena banjir karena diduga pengerukan material emas yang mengunakan alat berat sehingga menimbulkan banjir yang berdampak pada lahan perkebunan masyarakat sekitar. Terlebih aktivitas pertambangan ini sendiri sudah berlangsung sejak dua bulan lamanya.
Menurut keterangan tertulis oleh Jatam Sulteng melalui Eksekutif Kampanye dan Advokasi Moh. Taufik ,Berdasarkan data yang dimiliki oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah tidak satupun izin tambang yang dikeluarkan oleh pemeritah pusat maupun pemerintah daerah di desa Saloya kecamatan Sindue, sehingga kami menduga aktivitas pertambangan tersebut adalah illegal.
“Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di desa Saloya yang sudah mengancam sumber kehidupan masyarakat,” ujar Moh. Taufik.
Aktivitas ini juga, lanjutnya , sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang menyebutkan dimana setiap kegiatan aktivitas pertambangan wajip memiliki izin.
“Kami juga meminta kepada aparat penagak hukum untuk serius menindaki semua aktivitas pertambangan illegal yang terus beroprasi di Sulawesi tengah sampai dengan saat ini,”pungkasnya.
Sumber : http://utustoria.com/Web/read/497/jatam-sulteng-minta-aparat-serius-tindaki-tambang-emas-ilegal.html?fbclid=IwAR1Dq806Fhc5SxZMNchQfNyRjhtZX4AmVsP_Cwn-5qWlzQKtRr_xYFQ7yXs / Edisi : 16 Mei 2019