Penegak Hukum Dinilai Lakukan Pembiaran Aktivitas Peti
PALU- Pengamat Pertambangan di Sulteng, Syahrudin, mendesak aparat pegenak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).
“Langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun mercuri dan sianida. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat,” ujar Syahrudin kepada media ini, Rabu (19/2).
Etal, sapaan akrabnya, menambahkan, belakangan ini masyarakat kembali disugukan dengan fenomena PETI. Isu tersebut pertama kali booming di Sulteng pada tahun 2010. Awalnya, kata dia, para penambang menggunakan pendekatan konvensional seperti mendulang.
“Tetapi seiring dengan waktu, metode penambangan rakyat konvensional kini bergeser menggunakan bahan kimia berbahaya. Pergeseran metode urai oleh masyarakat karena munculnya kelompok-kelompok pemodal yang ikutan melakukan penambangan tanpa izin. Tercatat, beberapa kelompok ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara mengurai endapan emas dari batu atapun tanah,” tuturnya.
PETI di Sulteng, lanjut dia, juga sudah banyak bermunculan, seperti di Poboya Kota Palu, DongiDongi Kabupaten Sigi, Malomba di Kecamatan Dondo Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, maraknya penambangan ilegal itu akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat [enegak hukum, dan juga tidak sedikit oknum penegak hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil, tetapi diolah oleh kelompok pemodal besar di Kota Palu dan sekitarnya.
Harusnya, kata dia, bahaya merkuri yang mengintai masyarakat Sulteng, menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.
“Sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum dan melindungi masyarakat dari limbah mercuri dan sianida berrati juga melindungi masyarakat Kota Palu khususnya daari bhaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati,kerusakan kulit dan kanker. Lebih dasyatnya lagi menghentikan penambangan tanpa izin yang menggunakan merkuri dan sianida, juga telah melindungi warga dari kematian,” katanya.
Mantan aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng itu juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang penutupan tambang ilegal.
Menurutnya, upaya itu merupakan kemajuan untuk perlindungan masyarakat dan lingkungan akibat penambangan ilegal.
“Ini juga bisa menjadi payung bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku penambangan ilegal tersebut,”tutupnya.
Sebelumnya di Jakarta, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.
“Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu,” kata Ma’ruf.
Kata dia, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang melibatkan aparat TNI dan Polri untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal.
Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, lanjut dia, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan kedepan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat disekitar lokasi pertambangan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sebanyak 8.683 dengan luas 146.540 hektare per April 2017. Sementara tambang yang berizin sebanyak 7.464.
Sumber : Media Alkhairaat
Great content! Super high-quality! Keep it up! 🙂