• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Langkah Hua Pioneer Selamatkan Masa Depan Ekosistim Laut dan Nelayan di Morowali

by JATAM SULTENG
5 Oktober 2020
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

SANGALU,Palu – Perusahaan nikel untuk baterai kendaraan listrik, Hua Pioneer membatalkan permintaan izin pembuangan tailing ke laut Morowali.

Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, mengungkapkan bahwa penarikan permintaan izin terkait kompleksitas dampak tailing di laut.

Sebelumnya, empat perusahaan yang akan beroperasi di Inodnesia Morowali Industrial Park (IMIP) ini berencana membuang 25 juta ton tailing pertahun ke laut. Total investasi mencapai USD 4,79 miliar. Dua di antaranya, PT QMB New Energy Materials dan PT Huayue Nickel & Cobalt, telah memulai konstruksi smelter sejak 2019 lalu. Produk berupa mixed hydroxide precipitate dan nikel sulfat akan digunakan sebagai bahan baku katoda baterai kendaraan listrik.

Tsingshan Group, investor utama dua kawasan industri nikel di Morowali dan Weda, memiliki QMB adalah investor lainnya dari salah satu empat perusahaan tersebut?kepemilikian atas keempat perusahaan tersebut. Salah satu investor QMB adalah raksasa baterai asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technology (CATL), sementara Zhejiang Huayou Cobalt, produsen kobalt terbesar dunia, merupakan investor utama Huayue. Pembuangan tailing ke laut adalah metode paling murah, dibandingkan dengan pengelolaan di darat seperti dam tailing atau drystack. Metode ini berisiko besar bagi ekosistem dan masyarakat pesisir.

Selain itu, keragaman hayati dan fungsi ekosistem laut akan terancam oleh suntikan tailing dalam volume besar yang mengandung berbagai limbah logam beracun. Banyak negara telah meninggalkan dan menentang metode pembuangan tailing ke laut. Amerika Serikat dan Kanada melarang praktik ini. Bahkan Tiongkok termasuk dalam 51 negara yang mendukung pelarangan praktik pembuangan tailing ke laut di International Union for Conservation of Nature Congress tahun 2016.

Moh Taufik, Kordinator JATAM Sulteng menyatakan pembatalan rencana pembuangan limbah tailing yang dilakukan oleh PT Hua Pioneer Indonesia salah satu kabar baik bagi masyarakat pesisir di wilayah laut pesisir Kabupaten Morowali. Ini akan menyelamatkan perairan Morowali yang termasuk dalam coral triangle, yaitu kawasan perairan di Barat Samudara Pasific, termasuk Indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang ) dan menjadi penopang biota laut disekitarnya.

Setidaknya 3.000 ha terumbu karang di bawah Laut Morowali, khususnya ±710 ha di Kecamatan Bahodopi,Tahun 2018, Morowali menjadi produsen perikanan laut tangkap tertinggi di Sulawesi tengah dengan 34,12 kiloton, setara Rp 678,9 miliar. Ekositem yang sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota laut termasuk ikan yang ditangkap nelayan.

”Dari temuan kami juga di PERDA Sulawesi Tengah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau￾Pulau Kecil (RZWPK3) Nomor 10 Tahun 2017, lokasi rencana perairan pipah bawah laut untuk penempatan tailing, di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang direncanakan oleh PT. Hua Pioneer Indonesia, tidak diatur dalam Perda Sulawesi Tengah tentang RZWPK3 No 10 Tahun 2017, sebagaimana tertuang pada pasal 31 ayat (3),”tutur Taufik.

“Sehingga, memang tidak adalasan untuk melakukan rencana pembuangan limbah tailing, yang akan membawa bencana bagi wilayah pesisir laut Morowali.”tambahnya.

Ia melanjutkan, sejak industri berkembang, para nelayan harus melaut lebih jauh karena limbah PLTU dan tanah merah sisa bijih nikel dibuang ke laut tempat biasa mereka menangkap ikan. Akibatnya perlu lebih banyak biaya.

Senada dengan itu, Kordinator AEER, Pius Ginting menyatakan, langkah ini dapat menjadi contoh kepada perusahaan lainnya di Indonesia untuk perlindungan ekosistem laut Indonesia. Saat ini masih ada perusahan nikel masih menunggu izin pembuangan tailing ke laut di Pulau Obi. Volume tailing yang akan dibuang rencananya sebesar 6 juta ton pertahun.

Terdapat fenomena upwelling di lokasi rencana pembuangan tailing di perairan barat Pulau Obi, massa air laut naik ke permukaan sehingga memperbesar bahaya pembuangan tailing ke laut. Praktik ini melanggar PermenLHK No. P.12 Tahun 2018 yang melarang pembuangan tailing di perairan yang terdapat fenomena upwelling.

“Masih sedikitnya penelitian laut dalam membuat dampak tailing terhadap ekosistem laut dalam belum diketahui dengan jelas. Rencana ini harus mendapat perhatian khusus karena akan memberi citra kotor pada produk nikel baterai Indonesia di pasar global,”paparnya.

Yayasan Tanah Merdeka menyatakan industri nikel diharapkan tidak mengejar kemenangan kompetitif dengan mengabaikan warga lokal dan kebaikan kehidupan para pekerja. Tiga pemimpin serikat buruh dipecat setelah mengorganisir aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan kualitas kondisi kerja Agustus lalu. Mereka adalah Afdal (Serikat Pekerja Industri Morowali), Sahlun Saidi (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Morowali), dan Agus Salim (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia Morowali).

Dorongan hilirisasi lewat bateri kendaraan listrik dengan memberikan manfaat udara bersih di perkotaan hendaknya tidak meninggalkan jejak kehancuran keragaman hayati laut dan darat di daerah pelosok, peminggiran kehidupan warga lokal dan buruh yang tak sejahtera.

Disamping itu, proyek nikel baterai tidak menjadi sumber emisi karbon baru yang berseberangan dengan tujuan awal elektrifikasi kendaraan global dengan penggunaa PLTU batu bara. Kapasitas PLTU di kawasan IMIP akan mencapai 2410 MW dengan beberapa unit berada dalam proses konstruksi.

Sumber : https://sangalu.com/2020/10/langkah-hua-pioneer-selamatkan-masa-depan-ekosistim-laut-dan-nelayan-di-morowali/

Previous Post

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Next Post

Langkah Hua Pioneer Batalkan Permintaan Izin Pembuangan Tailing di Laut Morowali Sebaiknya Jadi Standar Semua Perusahaan

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Langkah Hua Pioneer Batalkan Permintaan Izin Pembuangan Tailing di Laut Morowali Sebaiknya Jadi Standar Semua Perusahaan

Langkah Hua Pioneer Batalkan Permintaan Izin Pembuangan Tailing di Laut Morowali Sebaiknya Jadi Standar Semua Perusahaan

BATUI TOLAK TAMBANG ( BATONG)

BATUI TOLAK TAMBANG ( BATONG)

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.