• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 26 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, (antarasulteng.com) – Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengaku telah menyelesaikan perkara sengketa infomasi yang menyeret Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng atas gugatan LSM Jaringan Pertambangan.

“Jatam menggugat Badan Pendapatan Daerah ke Komisi Informasi karena informasi yang mereka minta tidak diberikan. Namun hari ini sengketa tersebut telah selesai, Badan Pendapatan Daerah bersedia dan telah menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh Jatam di kantor KI, Jumat (28/7) pagi,” ungkap Komisioner KI Sulteng Salman Hadianto menjawab pertanyaan Antara mengenai sengketa Jatam-Badan pendapatan Daerah, Jumat.

Menurut Salman Hadianto, penyelesaian perkara atas sengketa informasi dua lembaga tersebut dilakukan secara mediasi dalam sidang ajudikasi ketiga yang digelar Jumat pagi di kantor Komisi Informasi Jalan Kartini Palu Timur.

“Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang dimohonkan oleh Jatam telah diserahkan oleh Badan Pendapatan Daerah,” kata Salman.

Ia menguraikan bahwa dalam sidang, Jatam mengaku telah memohon informasi kepada Badan pendapatan Daerah Sulteng mengenai informasi PNBP dari sektor pertambangan.

Namum, permohonan yang dilayangkan oleh LSM Jatam tidak di tindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah yang kemudian berujung pada sengketa perkara informasi dua lembaga tersebut.

Jatam melayangkan gugatan dengan nomor registrasi 023/A-REG/PSI/KI-SLTG/VII/2017 atas permohonan informasi dokumen PNBP dari pertambangan.

Dokumen tersebut akan digunakan oleh Jatam untuk kepentingan menghitung serta mengetahui tingkat kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah.

Manager Eksekutif dan Kampanye Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam rilisnya belum lama ini menjelaskan bahwa alasan Badan Pendapatan tidak memberikan dokumen itu adalah dokumen itu tidak dikuasasi Badan Pendapatan Daerah tetapi di pemerintah pusat.

Tetapi, kata Taufik, alasan itu tidak dapat dipercaya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dimana pasal 17 dan pasal 18 menyebutkan pemerintah provinsi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebanyak 18 persen dari kabupaten penghasil industri pertambangan.

“Alasan itu tidak tepat, sehingga kami menggungat instansi itu di Komisi Informasi Sulteng dengan sidang pertama tanggal 20 Juli 2017 lalu,” ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, semestinya pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, apalagi itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan. (skd)

Sumber : http://www.antarasulteng.com/berita/33767/ki-selesaikan-sengketa-infomasi-jatam-badan-pendapatan

Edisi : Sabtu, 29 Juli 2017

Previous Post

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

Next Post

TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

JATAM KECEWA SIKAP POLISI SOAL TAMBANG POBOYA

JATAM KECEWA SIKAP POLISI SOAL TAMBANG POBOYA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.