• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
KABIT PENGUKURAN ESDM DIPOLISIKAN

Foto : ilustrasi

KABIT PENGUKURAN ESDM DIPOLISIKAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Kepala Bidang Pengukuran Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala, Ridawan, dipolisikan karena diduga membuat surat palsu permohonan pengukuran material bahan galian tambang antar pulau milik CV Indopal di Desa Dampal, Kecamatan Sirenja. Surat yang diduga palsu itu bernomor 14/INDOPAL/PAP/XII/2009 tanggal 36 Desember 2009 dan ditujukan kepada kepala dinas ESDM donggala, surat itu berisi permohonan pengukuran material bahan galian tambang antar pulau dengan pengirim CV Indopal berlokasi didesa dampal, jenis muatan pasir dan batu peceh, rencanamuat karung lebih 1000 meter kubik. Bahan tambang galian C itu akan diangkut dengan kapal Tirta II, tongkang TAII tujuan grogot. Surat itu ditanda tangani Arsyat AS (tanpa jabatan), stempel CV Indopal.sementara tulisan angka pada No surat di tipex, anga romawi pada nomor surat diketik dengan mesin tik, begitupun dengan tanggal surat, jenis muatan, rencana muat, nama kapal,nama tongkang dan tujuan juga diketik manual.

Salah seorang karyawan cv Indopal, A syad AM menemukan surat palsu itu dari tangan seorang tsaf pengukuran pada dinas ESDM donggala bernama Stefanus. Menutut keterangan strfanus , surat itu diperolah dari kepala bidangnya, yakni kabit pengukuran, Ridwan. Arsyat tidak terima dengansurat permohonan pengukuran material bahan galian tambang antar pulau itu, karena namanyayang tertera menandatangani surat itu. Namun namanya salah. Tertulis Arsyat AS, padahal nama aslinyadalah Arsyat AM. Parahnya lagi ternyata Arsyat sama sekali tidak memuat surat permohonan itu, apa lagi menandatanganinya.

Arsyat kemudian mengambil surat itu, lalu melaporkan Ridwan kepolda sulteng. Laporan polisi tertuang dalam tanda bukti laporan nomor TBL/335/XII/2009/Dit reskrim tanggal 28 desember 2009 yang ditandatangani AKP Ahmad Abdul Rahman. Drektur CV Indopal, Mohamad saleh AM (kakak kandung Arsyat AM) kepada Koran ini, selasa (29/12) mengatakan, pihaknya telah mengirim surat balasan kepada Kepala Dinas ESDM Donggala nomor 036/Ext. INDOPAL/XXI/2009, tanggal 26 Desember 2009. surat itu memberi tahukan bahwa CV Indopal tidak pernah membuat atau menrbitkan surat permohonan pengukuran kubikasi tambang antar pulau. Dengan demikian, surat tersebut palsu atau dipalsukan pihak-pihak tertentuyang mengatas namakan CV Indopal.

Alas an CV Indopal belum membuat surat permohonan pengukuran, karena hingga saat ini, antara CV Indopal dan CV Sinjai Putra belum menemukan kesepakatan dan revisi kontrak kerja. Padahalkesepakatan dan revisi kontrak tersebut yang akan menjadi dasar hokum bagi seluruh aktivitas dan kegiatan dilokasi galian C desa Dampal. Pada tahun 2008, CV Indopal dalah pemegang kuasa pertambangan di desa dampal, sesuai surat bupati donggala nomor 503/0728/DPE/08 tentang kuasa pertambngan eksploitasi bahan galian C. namun, Eksploitasinya dimitrakan dengan CV sinjai putra. Pada akhir 2008. dan CV Indopal mengurus kemabali Izin konrtak kuasa pertambangan itu.

“Namun pada tahun 2009, CVSinjai Putra mengklaim bahwa pihaknya telah mendapat kuasa pertambangan tersebut. Dengan demikian terjadilaj perdebatan antara CV Indopal dan CV Sinjai Putra ,”kata saleh.

Dia menambahkan, karena area pertambangan itu masi bersengketa maka kedua perusahaan initidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebagai mana surat Kepala Dinas ESDM Donggala, nomor 540/740/DESDM/XI/2009 tanggal 30november 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM, Ir saliman Simanjuntak. Dalam sureat tersebut dijelaskan , CV Indopal dan CV Sanjai putra harus menghentikan aktivitas pertabambangan. Saleh berharap , pihak kepolisian bisa mengungkapkasusu ini,sehingga jelas siapa oknum yang melakukan pemalsuan untuk mengeruk keuntungan sendiri. Lebih lanjut saleh menegaskan, munculnya masalah hokum berupa pemalsuan surat tersebut, harusnya disikapi bijak oleh pihak Dinas ESDM. Maksudnya pihak Dinas tidak merespon atau menindak lanjuti permintaan pengukuran material tambang di kapal Tirta II itu.

“ Jika pihak Dinas ESDM Donggala tetap memaksakan melakukan pengukuran dengan mengacu pada permohonan surat palsu itu, sama saja tidak punya itikad baik dalm memediasi penyelesaian masalah ini,: ujarnya.

Sementara itu, kabid pengukuran pada Dinas ESDM Donggala , Ridwan ketika di konfirmasi mengatakan, jika wartawan mengnginkan jawaban yang di duga palsu itu , bisa menemuianya langsung dikantor Asosiasi pengusaha tambang (Aspeta) Donggala. Namun , ketika wartawan mendatangi kantor itu , Ridwan tak berada ditempat. Bahkan ketika d isms tak dibalas balas.GUS

Previous Post

KOALISI LSM TOLAK BUMI RESOURCE MASUK POBOYA

Next Post

JATAM SULTENG SOROTI PEMKAB TOJO UNA-UNA

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
JATAM SULTENG SOROTI PEMKAB TOJO UNA-UNA

JATAM SULTENG SOROTI PEMKAB TOJO UNA-UNA

JATAM SULTENG KECAM KADIS ESDM SIGI

JATAM SULTENG KECAM KADIS ESDM SIGI

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.