PARIMO, KABAR SULTEN – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, dan Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Aktivitas PETI di Desa Lobu dan Desa Taopa disebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, menegaskan seharusnya aparat sudah bertindak setelah mendapat informasi terkait aktivitas PETI di wilayah Parimo, namun hingga kini belum ada penindakan.
“Ini kan kesannya pihak Polres Parimo diam, ada apa?” tegas Taufik, Minggu (29/6/2025).
Taufik menantang aparat penegak hukum, khususnya Polres Parimo dan Polda Sulteng, untuk segera turun tangan menindak aktivitas PETI di Lobu dan Taopa.
Taufik juga meminta Paminal Polda Sulteng segera mengecek dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi PETI tersebut.
“Saat ini ramai perbincangan terkait pihak yang membekingi PETI, baik di Lobu maupun Taopa,” ungkapnya.
Menurut Taufik, maraknya PETI di Sulteng sulit ditindak selama oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut tidak diproses secara hukum oleh institusinya.
Selain itu, Advokat Muda Sulteng ini menilai penegakan hukum yang dilakukan selama ini tidak menyasar para cukong PETI sebagai aktor utama di balik maraknya tambang ilegal.***
Sumber : https://www.kabarsulteng.id/2025/06/29/jatam-sulteng-tantang-aparat-tindak-peti-lobu-taopa/