PARIMO, theopini.id – Belum adanya pernyataan resmi dari Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkait penanganan tragedi longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga menuai sorotan tajam.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai, sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pertambangan yang menimbulkan korban jiwa.
“Kalau sampai hari ini kita belum mendengar pernyataan dari Kapolres Parimo, seakan-akan tidak serius terhadap korban dan siapa yang harus bertanggung jawab, karena tidak didahulukan penindakan hukumnya,” tegas Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik dihubungi di Palu, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menegaskan, aparat seharusnya segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa longsor yang terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada proses evakuasi korban semata. Aparat harus menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di dua lokasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.
JATAM menilai, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, langkah hukum semestinya dilakukan secara cepat dan transparan. Mulai dari pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan, hingga pendalaman aspek perizinan dan standar keselamatan kerja.
Di sisi lain, JATAM kembali menegaskan, legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) justru menjadi anomali dalam tata kelola pertambangan.
“Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, legalitas WPR semestinya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib, aman, serta meminimalisir dampak lingkungan.
Namun di lokasi tambang Buranga, longsor disebut terjadi berulang, bahkan setelah wilayah tersebut resmi berstatus WPR.
Sementara di lokasi tambang Kayuboko, aktivitas tambang dilaporkan berdampak pada sektor pertanian. Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tak lagi produktif. Kini, aktivitas tambang di hulu sungai desa tersebut juga memakan korban jiwa.
JATAM mendesak agar tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan dan pengawasan WPR, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta langkah tegas aparat kepolisian, JATAM khawatir ekspansi tambang akan terus meluas tanpa kontrol.
“Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan jika perlu penyegelan lokasi tambang yang terbukti melanggar. Jangan sampai legal secara administratif, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” pungkasnya.
Edisi : 16 Februari 2026








Discussion about this post