TRIBUNPALU.COM, PALU. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam aktivitas pertambangan PT Bulagidun Mineralindo yang merusak hutan secara ilegal.
PT Bulagidun Mineralindo tidak miliki izin melakukan perambahan hutan dari Kementerian Kehutanan RI di Desa Busak Dua, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulawesi tengah.
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh Taufik mengatakan, harus ada langkah serius dari kepolisian untuk menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal itu.
“Terkait dengan aktivitas pertambangam tersebut, harus dilakukan langkah penegakan hukum, karena aktivitas tambang beroprasi di wilayah kawasan hutan dan diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Moh Taufik kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Senin (25/10/2021).
Moh Taufik meminta agar PT Bulagidun Mineralindo segera menghentikan ekplorasi di area hutan karena merusak lingkungan.
“Kegiatan itu jelas aktivitas ilegal, karena berada di kawasan hutan tidak memiliki IPPKH,” ucapnya.
Moh Taufik menjelaskan, pemerintah seharusnya bisa menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga keluar izin dari Kementerian Kehutanan RI.
“Perusahaan yang mengantongi IUP di wilayah aktivitas tambang ilegal, yang masuk dalam kawasan hutan, juga harus dilakukan pemeriksaan. Karena patut kita duga ada pembiaran aktivitas di wilayah IUP eksplorasi yang belum mengantongi IPPKH,” ujarnya.
Selain melanggar hukum, aktivitas perambahan ilegal itu juga berpotensi menyebabkan longsor dan pencemaran lingkungan.
sumber : https://palu.tribunnews.com/2021/10/25/jatam-sulteng-minta-polisi-turun-tangan-hentikan-aktifitaspt-bulagidun-mineralindo-di-buol?fbclid=IwAR1WkIqYavUautOxGYj4IDT4p_n5t8Iarjt-bOCcqco1mBMyrW1ZSPqZXvI