• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 31 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

by JATAM SULTENG
21 Juni 2023
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Buol, Zona Sulawesi – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol untuk melakukan evaluasi terhadap dampak yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak 1 beberapa bulan lalu.

Diketahui, pada tanggal 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya telah melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai, dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian di lokasi yang berdekatan, pada bulan Februari hingga bulan Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak 1.

“Dalam hal ini, kami mendesak Pemda Buol, terutama Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak 1 akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Selasa (20/6/2023).

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, mengingat adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelas Taufik.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, JATAM juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memeriksa proses pengangkutan material yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Tujuannya adalah untuk memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” tambah Taufik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun 4 Kilo keluhkan dampak kerusakan lingkungan yang diduga akibat dari aktivitas galian C.

Sumber : https://zonasulawesi.id/jatam-sulteng-desak-pemda-buol-evaluasi-dampak-pertambangan-galian-c-di-desa-busak-i/

Previous Post

Nikel Masuk Smelter: Bukan Untung Malah Buntung

Next Post

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Tambang Galian C

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Foto: Istimewa/JatamSulteng

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Tambang Galian C

SELAMATKAN SULAWESI TENGAH DARI KEPUNGAN IZIN-IZIN TAMBANG

SELAMATKAN SULAWESI TENGAH DARI KEPUNGAN IZIN-IZIN TAMBANG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.