• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Jatam pertanyakan komitmen Polda Sulteng sidik kasus WNA China

by JATAM SULTENG
4 Oktober 2024
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu (ANTARA) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mempertanyakan komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penyelidikan warga negara asing (WNA) asal China dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.

“Kasus ini sudah berjalan tiga bulan, sejak penetapan tersangka oleh Polda Sulteng,” kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Kamis.

Menurut dia, pemberitaan media massa sepekan terakhir bahwa kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun, pihak Kejaksaan itu mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Sulteng untuk dilengkapi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu itu menjelaskan pengembalian berkas perkara ini berdasarkan penjelasan Pasal 138 Ayat 2 KUHAP.

“Dalam hal penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi dalam waktu empat hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan Kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum,” ujarnya.

Namun proses pengembalian berkas perkara, kata dia, menimbulkan pertanyaan karena seharusnya proses pengembalian berkas itu sudah selesai. Alasannya, proses penanganan kasus itu sejak dari penetapan tersangka sudah berjalan tiga bulan lamanya.

“Proses penindakan terhadap pelaku kegiatan pertambangan ilegal ini, seharusnya sudah masuk dalam tahap peradilan dan mengadili para pelaku penambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus kegiatan pertambangan ilegal itu, kata dia, Jatam mendesak aparat penegak hukum bisa melengkapi bukti-bukti, yang tidak hanya berhenti pada dua orang WNA itu.

“Pihak kepolisian harus berani membongkar dugaan keterlibatan para pemodal tambang ilegal di Sulawesi Tengah, yang juga mungkin punya peran penting dalam melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Kota Palu,” kata Taufik.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu pada 4 Juni 2024, masing-masing berinisial LJ (62) dan ZX (62).

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan tersangka itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Namun, kata dia, mereka melakukan aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, di wilayah izin konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM).

Pelaku inisial LJ (62) warga negara China sebagai pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi pada laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China.

Pihak Kepolisian te;ah menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
​​​​​​​
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan pihaknya siap menindak para warga negara asing (WNA), yang bekerja di pertambangan ilegal.

“Kalau yang salah, kita tindak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Hal itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4328759/jatam-pertanyakan-komitmen-polda-sulteng-sidik-kasus-wna-china

Previous Post

JATAM Desak Polda Sulteng, Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Desa Lobu dan Lambunu

Next Post

Desak pencabutan izin tambang, warga Tipo segel Kantor Kecamatan Ulujadi

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Petani se-Kecamatan Kasimbar menolak adanya aktivitas Tambang PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar

Desak pencabutan izin tambang, warga Tipo segel Kantor Kecamatan Ulujadi

Eksploitasi Tambang, Potensi Bencana untuk Palu

Aktivitas Tambang Ilegal di Palu Kian Meluas, JATAM Sulteng Desak Solusi Ekonomi bagi Penambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.