Berdasarkan hasil review izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, menemukan sedikitnya 6 IUP yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Banggai yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jatam menilai perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH diduga sebagai tindak pidana sesuai penjelasan Pasal 50 Ayat (3) huruf g. Pada aturan tersebut menyebutkan, bahwa melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik, mengatakan, jika mencermati bunyi pasal 50 ayat (3) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas menyebutkan bahwa, kegiatan tambang yang wajib memiliki IPPKH bukan hanya pada saat perusahaan tambang melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi, melainkan juga dalam tahapan penyelidikan umum dan eksplorasi.
“Maka dari itu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersebut, kami meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Mohammad Taufik kepada Palu Poso, Selasa (28/5).
Menurutnya, perusahaan tambang juga wajib mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika wilayahnya masuk dalam kawasan hutan. Namun berdasarkan data yang dimiliki Jatam Sulteng, di Sulawesi Tengah hanya ada dua IPPKH tahapan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkahir di tahun 2013 dan 2016.
“Kami tidak menemukan IPPKH tahap eksplorasi ke 6 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Banggai,” kata Taufik.
Data ini kata Taufik, juga diperkuat dari surat yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Jatam Sulteng dengan Nomor: 522/17.37/Bid.P2H. tertanggal 26 Mei 2017. Dalam surat itu menjelaskan bahwa, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang ada pada Dinas Kehutanan ada dua, yaitu PT. Bumi Cerah Cemerlang dan PT. Replika Citra Adhigraha di Kabupaten Parigi Moutong, yang berakhir pada 24 September 2013 dan 6 Januari 2016.
Sehingga patut diduga bahwa sejak awal dari kegiatan eskplorasi yang dilakukan oleh keenam perusahaan diantaranya, PT Bumi Gemilang Perkasa, PT Gemilang Mandiri Perkasa, PT Sinar Makmur Cemerlang, PT Anugrah Sumber Bumi, PT Gemilang Mandiri Perkasa, dan PT Anugrah Sumber Bumi, semuanya di Kabupaten Banggai tidak mengantongi IPPKH dan diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Palu Poso sudah berupaya mencari alamat dan kontak keenam perusahaan tersebut, namun sulit ditemukan.
Sumber : https://kumparan.com/paluposo/jatam-desak-polisi-periksa-6-perusahaan-tambang-tak-berizin-di-sulteng-1rARPd25LDJ?fbclid=IwAR0ukKNzs9eP8m0YdMnBhjPadbPH7TFWz1H4SNF0CcLIbHoMTfGC66b5TJA / Edisi : 28 Mei 2019