• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 26 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU- Jaringan Advokasi Tambang, (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pimpinan PT. Prima Tambang Indonesia, atas dugaan aktivitas pertambangan illegal seluas 4.788 Ha, di Ogo Taring, Kecamatan, Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam rilisnya kepada Media ini, Kamis, (22/11) mengatakan, IUP eksplorasi dikantongi PT.Prima Tambang Indonesia, dengan nomor 13 tahun 2012 dengan komoditas emas, hanya berlaku tiga tahun sampai dengan 2015.

Sehingga kata dia, aktivitas eksplorasi dilakukan sampai hari ini diduga adalah tindakan ilegal, karena tidak mengantongi izin apapun dari instansi terkait yang mengatur soal pertambangan.

“Pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan perpanjangan izin atau peningkatan tahapan izin dari eskplorasi ke izin operasi produksi,” katanya.

Selain itu kata dia, aktivitas eksplorasi dilakukan PT Prima Tambang Indonesia, diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“ Patut diduga sebagai salah satu tindak pidana kehutanan, karena data yang kami miliki, terkait perusahaan tambang yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan untuk tahapan IUP ekplorasi, hanya ada dua perusahaan tambang,” jelas Moh. Taufik.

Kata Taufik, yang mengantongi IPPKH dari Kementrian Kehutanan, adalah PT. Bumi Cerah Cemerlang dan PT. Replika Citra Adhigraha. Keduanya berada di kabupaten Parigi Mautong.

Sehingga menurutnya, aktivitas pertambangan ini jelas melanggar Pasal 160 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Untuk itu kata dia, meminta kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Tolitoli segera menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Memeriksa pimpinan perusahaan PT. Prima Tambang Indonesia, karena dugaan pelanggaran pidana.

Sumber : https://media.alkhairaat.id/jatam-desak-aparat-periksa-pimpinan-pt-prima-tambang-indonesia/?fbclid=IwAR0hv9m7mDp2rlA1q8HH9xt-KyA6l-y55DSeRScCBbjTzUDF1sopmu-RR0o

Edisi : Jumat, 23 November 2018

Previous Post

BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

Next Post

JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

JATAM: 200 HEKTAR KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT PERTAMBANGAN

JATAM: 200 HEKTAR KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT PERTAMBANGAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.