Jatam Bersikukuh Minta Izin Pt. CPM Dicabut

PALU- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyatakan bahwa peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT. Citra Palu Mineral  (CPM) bertentangan dengan perda RTRW Kota Palu yang menyebutkan bahwa Kecamatan mantikulore yang sebelumnya masuk dalam kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Jatam juga mengaitkan dengan Peta Zona Ruang rawan bencana palu dan sekitranya yang dirilis pemerintah yang dianggap berbahaya jika CPM tetap beraktivitas.

Untuk itulah, Jatam mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk mencabut izin Operasi Produski  yang telah diberikan kepada PT CPM.

“Karena bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,” Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam sulteng. Moh. Taufik Rabu (09/10).

Setahun pascabencana, lanjut dia, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan pencabutan izin yang dimaksdu.

Menanggapi itu, Hubungan Ekternal, PT CPM, Amran Amir, mengatakan, Izin Operasi  Produksi CPM terbit setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari studi pendahuluan, eksplorasi dan studi kelayakan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan.

“Berbagai studi ini mengkaji dari berbagai sisi mulai dari sisi ekonomi, teknis sosial hingga lingkungan. Berbagai studi terdokumentasi  dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan hukum,”sebutnya.

Amran menambahkan, Perda RTRW Palu Nomor 16 Tahun 2011, pasal 53 dan penjelasannya, menyebutkan bahwa Kelurahan Poboya sebagai kawasan pertambangan mineral dan logam.

“Pada prinsipnya, dalam melaksanakan operasinya, CPM berpedoman pada kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practices). Aspek kebencenaan tentu saja menjadi perhatian dan kajian CPM,” tutupnya.

Sumber : Media Alkhairaat/ Edisi : 10 Oktober 2019

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.