JATAM: 200 HEKTAR KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT PERTAMBANGAN

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Sulteng menyatakan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) di Kelurahan Poboya, telah merusak sedikitnya 200 hektar Kawasan Suaka Alam (KSA)/Taman Hutan Raya (Tahura).

Koordinator Kampanye dan Advokasi, Jatam Sulteng, Taufik, Selasa (11/12), mengatakan, Kelurahan Poboya menjadi incaran perusahaan untuk mengeruk keuntungan, serta menjadi pusat peredaran merkuri yang mengancam 400 ribu jiwa masyarakat Kota Palu.

Dia pun mengungkapkan nama-nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin di Poboya, yakni PT. Indo Asia Kimia Sukses, PT. Sungai Mahakam, PT. Madas,  PT. Panca Logam Utama dan PT. Dinamika Reka Geoteknik.

Taufik mengatakan, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah sebanyak 336, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari Total IUP itu, yang berstatus Clean and Clear (CnC) sebanyak 191. Dari total yang CnC itu, 89 d antaranya masuk dalam kawasan hutan baik hutan konservasi maupun hutan lindung,” tuturnya.

Melalui beberapa hasil investigasi beserta bukti pendukung, pihaknya berharap kepada pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) untuk menindaklanjuti pelaporan ini sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Tahun 1995, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 461/Kpts/II/1995 tentang kawasan konservasi seluas 8.100 hektar.

“Tahura sebagai kawasan konservasi memiliki batasan dan larangan yang tidak boleh dilanggar siapapun, termasuk larangan memasuki kawasan itu selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi wisata alam,” katanya.

Setelah dilakukan tata batas, lanjut dia, pada Tahun 1999, lalu Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan SK Nomor: 24/Kpts-2/1999 tanggal 29 Januari yang menetapkan Kawasan Tahura Palu dengan luas 7.128 hektar. Kawasan itu merupakan hasil penggabungan cagar alam Poboya seluas 1000 hektar, lokasi Pekan Penghijauan Nasioanal (PPN) XXX atau hutan wisata Kapopo seluas 128 hektar dan Kawasan Hutan Lindung Paneki seluas 6000 hektar. (IKRAM)

Sumber : Media Alkhairaat/ Edisi : Kamis, 13 Desember 2018

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.