• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 5 April, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

by JATAM SULTENG
1 Oktober 2020
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Pada hari rabu Tanggal 30 September 2020, masyarakat Desa Siuna, melakukan pemalangan jalan Hoaling milik PT. Prima Darma Karsa, di wilayah desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pemalangan jalan ini diduga berkaitan dengan penyorobotan lahan milik warga, yang diduga di serobot oleh pihak perusahaan tambang PT. Prima Darma Karsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 136 Ayat (1), aturan yang masi digunakan pada saat penerbitan izin Operasi Produksi PT. Prima Darma Karsa Pada Tahun 2016, menjelaskan “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan Hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penegasan ini lebih jelas, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dalam BAB X mengenai Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, yang dijelaskan dalam Pasal 100 ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.

Kami menduga, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.Prima Darma Karsa membuat jalan hoaling tambang, di atas lahan-lahan milik warga desa siuna yang merupakan satu kesatuan dari aktivitas operasi produksi tambang, yang digunakan warga sebelumnya untuk mencari damar, rotan dan sebagian sudah di tanami, adalah dugaan pelanggaran Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Maka dari itu sesuai dengan penjelasan ayat (2) Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, untuk melakukan penghentian aktivitas pertambangan PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna.

Kami juga mendesak aparat penegak hukum, untuk menghentikan mengunakan cara-cara intimidasi yang dilakukan kepada warga yang melakukan pemalangan dengan cara memanggil warga yang melakukan pemalangan jalan hoaling milik perusahaan tersebut.

Moh. Taufik (Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng)

Previous Post

Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Tambang di Wilayah Kawasan Industri di PT IMIP

Next Post

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Related Posts

Foto latar Peristiwa longsor tambang Buranga 2021. Depan Kordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, S.H. (Foto : LN/Bambang)
Siaran Pers

Gubernur Sulawesi Tengah Harusnya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi industri Berbasis Pengolahan Perikanan, Pertanian dan Parawista Bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan Bergantung Pada Ekonomi Dari Tambang

31 Maret 2026
HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Ilustrasi

Langkah Hua Pioneer Selamatkan Masa Depan Ekosistim Laut dan Nelayan di Morowali

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto latar Peristiwa longsor tambang Buranga 2021. Depan Kordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, S.H. (Foto : LN/Bambang)

Gubernur Sulawesi Tengah Harusnya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi industri Berbasis Pengolahan Perikanan, Pertanian dan Parawista Bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan Bergantung Pada Ekonomi Dari Tambang

31 Maret 2026
Aktivitas tambang di salah satu lokasi di Kabupaten Parigi Moutong. Foto: IST

Di Antara Deru 12 Alat Berat, Jatam Desak APH Bertindak Nyata di Tombi dan Buranga

24 Februari 2026
Alat berat tengah beroperasi di kawasan tambang Kayuboko. (Foto: Oppie)

JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Polres Parimo Tangani Tragedi Longsor Tambang

23 Februari 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.