Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

Utustoria.com , PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) menemukan sedikitnya 6 perusahaan tambang di Sulteng khususnya di Kabupaten Banggai yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Kordinator Kampanye dan Advokasi Moh. Taufik melalui rilis resminya kepada Utustoria.com pada Sabtu (18/5/2019) bahwa Hasil temuan diperoleh Jatam Sulteng dari melakukan review dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah yang masuk dalam kawasan hutan.

Dalam rilisnya , Moh Taufik mengatakan bahwa dari hasil review yang dilakukan, pihaknya menemukan sedikitnya 6 perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan produksi di Kabupaten Banggai, yang tidak mengantongi IPPKH dan Ke enam izin perusahaan tambang ini di tanda tangani Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksinya sejak Tanggal 2 September 2015.

Perusahaan tersebut di antaranya :

  1. PT.Anugrah Sumber Bumi dengan nomor IUP SK OP ; 540/518/DIS ESDM_ST /2015. dengan luas konsesi 4.100 Ha berada di kecamatan Toili dan Toili barat, dengan presentasi IUP yang Masuk dalam kawasan Hutan (19.78%)

  2. PT.Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/250/DIESDM_G. ST/2015 izin persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas wilayah Konsesi 4.667 Ha. Berada di Kecamatan Bunta dan Nuhon. Dengan presentasi masuk dalam kawasan hutan ( 70.98%)

  3. PT.Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK:540/516/DIESDM .G_ ST/2015 izin persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi luas wilayah konsesi 4.335 Ha di tanda tangani pada tanggal 02 September 2015. Berada di kecamatan Pagimana dan Bualemo Kabupaten Banggai.

  4. PT.Sinar Makmur Cemerlang dengan Nomor SK: 540/519/DI ESDM_G. ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas konsesi 4.677 Ha berada di kecamatan Batui, Batui Selatan, Toili dan Moilong Kabupaten Banggai. Dengan presentasi luas IUP yang masuk dalam kawasan hutan (99,20%)

  5. PT.Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/521/DI ESDM_G.ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Gemilang Mandiri Perkasa, dengan luas konsesi 4415 Ha di Kecamatan Toilli dan Toili Barat.

  6. PT.Bumi Gemilang Perkasa dengan Nomor: 540/517/DI ESDM_G. ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bumi Gemilang Perdana. Dengan luas konsesi 3.447 Ha. kecamatan Toili Barat.

Hasil review ini di perkuat dengan hasil permintaan surat JATAM Sulteng ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, yang meminta dokumen IPPKH perusahaan, namun balasan surat BPKH dengan Nomor: S.144/BPKH/ISDHL/SDH.0.3/2019 menyebutkan bahwa 6 perusahaan ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan lampiran surat yang di berikan dengan mencantumkan Perusahaan Tambang yang sudah Mengantongi IPPKH dari kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasil temuan ini patut di duga perusahaan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan “ setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eskploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri. Dan pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdsarkan hasil temuan ini Jatam Sulteng meminta kepada Gubernur Sulawesi tengah berdasarkan kewenangannya untuk mencabut ke enam IUP perusahaan, karena jelas melanggar peraturan perundang undangan.

Dan Meminta Gubernur Sulawesi tengah untuk tidak lagi memberikan izin usaha pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap ke 6 perusahaan tersebut karena di duga telah melakukan tindak pidana,”pungkas Moh Taufik.

Sumber : http://utustoria.com/Web/read/502/enam-perusahaan-tambang-di-banggai-tidak-kantongi-ippkh.html?fbclid=IwAR1WzrOg1tcxe5oI6HYQUg3b8C-j6AWmLtBc73s3zExiiIxJ92icP4ooJZ4 / Edisi : 18 Mei 2019

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.