PALU-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja merilis hasil temuannya terhadap aktifitas tambang bermasalah yang beroperasi di Sulteng. Rilis ini ditandatangani Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Moh Taufik, Sabtu (18/5).
Berikut hasil temuan Jatam Sulteng, yang melakukan review dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulteng yang masuk dalam kawasan hutan. Dalam hasil review yang dilakukan, kami menemukan sedikitnya 6 perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan produksi di Kabupaten Banggai, yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ke enam izin perusahaan tambang ini ditanda tangani Izi usaha Pertambangan Operasi Produksi sejak 2 September 2015.
Perusahaan tersebut diantaranya, 1. PT. Anugrah Sumber Bumi dengan nomor IUP SK OP;540/518/DIESDM_ST/2015, dengan luas konsersi 4.100 Ha berada di kecamatan Toili dan Toili barat, dengan presentasi IUP yang masuk dalam kawasan hutan (19.78persen). 2.PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/250/DIESDM_G. ST/2015 izin persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas wilayah Konsesi 4.667 Ha. Berada di Kecamatan Bunta dan Nuhon. Dengan presentasi masuk dalam kawasan hutan (70.98 persen).
Kemudian, 3. PT Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK: 540/516/DIESDM .G_ ST/2015 izin persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi luas wilayah konsesi 4.335 ha, ditandatangani 02 September 2015. Berada di kecamatan Pagimana dan Bualemo Kabupaten Banggai. 4. PT Sinar Makmur Cemerlang dengan Nomor SK: 540/519/DI ESDM_G. ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas konsesi 4.677 Ha berada di Kecamatan Batui, Batui Selatan, Toili dan Moilong Kabupaten Banggai. Degan presentasu luas IUP yang masuk dalam kawasan hutan (99,20 persen).
Selanjutnya, 5. PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/521/DI ESDM_G.ST/2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Gemilang Mandiri Perkasa, dengan luas konsensi 4415 Ha di Kecamatan Toili dan Toili Barat. 6. PT Bumi Gemilang Perkasa dengan Nomor SK: 540/517/DI ESDM_G. ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksploitas menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bumi Gemilang Perdana. Dengan luas konsesi 3.447 Ha, di Kecamatan Toili Barat.
Dijelaskan Moh Taufik, hasil review ini diperkuat dengan hasil permintaan surat Jatam Sulteng ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Plau, yang meminta dokumen IPPKH perusahaan, namun balasan surat BPKH dengan Nomor : S.144/BPKH?ISDHL/SDH.0.3/2019 menyebutkan bahwa 6 perusahaan ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan lampiran surat yang diberikan dengan mancantumkan perusahaan tambang yang sudah mengantongi IPPKH dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Hasil temuan ini patut diduga perusahaan telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undangan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan ambang didalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri. Dan pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan hasil temuan ini kami meminta kepada, 1. Gubernur sulteng berdasarkan kewenangannya untuk mencabut ke enam IUP perusahaan, karena jelas melanggar peraturan perundang undangan. 2. Meminta Gubernur Sulteng untuk tidak lagi memberikan izin usaha pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi sulteng. 3. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap ke 6 perusahaan tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana.(mch)
Sumber : Radar Sulteng. Edisi : 21 Mei 2019