• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

by JATAM SULTENG
3 September 2022
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Aliansi Rakyat Tani (ARTI) di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, melakukan aksi mimbar bebas di Kecamatan Kasimbar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kehadiran aktifitas pertambangan PT Trio Kencana.

ARTI Kasimbar menuntut agar segala bentuk pertambangan tidak masuk di kampung mereka. Warga meyakini aktifitas pertambangan tersebut akan memberikan dampak kerugian yang sangat besar, maka mereka menuntut beberapa hal ke pemerintah.

“Kami menolak segala bentuk pertambangan baik legal maupun ilegal, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT Trio Kencana ke Kementrian ESDM, mendesak camat Kasimbar segera mengganti pengurus adat Kasimbar yang telah mencederai adat, dan mendesak Polda Sulteng segera mengusut tuntas kasus penembakan salah seorang warga Tinombo Selatan yang tertembak saat penolakan tambang di bulan Februari silam,” kata Sadiq, Kordinator Lapangan, dalam keterangan tertulis, Rabu (03/09/22).

Sebelumnya penolakan ini telah dilakukan oleh warga di tiga kecamatan yakni Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Warga menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT Trio Kencana yang mengantongi izin operasi produksi dari Gubernur Sulteng sebelumnya, Longki Djanggola. Perusahaan ini telah memulai eksplorasi pertamanya sejak 2017, berlanjut pada 2018, yang kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Operasi Produksi bernomor 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 itu.

PT. Trio Kencana memiliki luasan konsesi sebesar 15.725 hektare. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi itu berlaku sejak 28 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2040.

Korlap kemudian menambahkan: “Aksi kami saat ini juga sebagai bentuk protes kami terhadap pemerintah khususnya Gubernur Sulteng, yang sepertinya memaksakan sekali pertambangan untuk hadir di tiga kecamatan ini. Padahal sudah ada korban yang meninggal dalam perjalanan aksi penolakan tambang ini, tapi pemerintah tetap ngotot untuk menghadirkan tambang. Kami sampai saat ini akan terus melakukan aksi penolakan sebagaimana yang telah menjadi tekad kami bahwa IUP PT Trio Kencana harus angkat kaki dari kampung halaman kami. Parimo tak butuh tambang, kami hanya butuh lahan pertanian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.”

Aksi yang dimulai pada pukul 15.10 ini akhirnya selesai pada pukul 16.40 WITA. Massa aksi sebelumnya melakukan long march dari titik kumpul rumah warga menuju kantor Desa Kasimbar.

Previous Post

Derita Rakyat dan Lingkungan di Balik Transaksi Bisnis Tesla dan Dua Perusahaan Cina di Indonesia

Next Post

JATAM SULTENG DESAK PEMDA MOROWALI MENGHENTIKAN AKTIVITAS PT. BTIIG

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

JATAM SULTENG DESAK PEMDA MOROWALI MENGHENTIKAN AKTIVITAS PT. BTIIG

Foto : Ilustrasi

PERUBAHAN SISTEM, BUKAN SUBTITUSI ENERGI! Lawan & Tandingi Terus Ekstraktivisme Berkedok Ekonomi Hijau

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.