BUPATI DONGGALA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN

Donggala, Metrosulawesi—Jaringan Advokasi Tambang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah melalui Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh. Rifai M. Hadi melaporkan Bupati Donggala, Kasman Lassa ke Komisi Ombudsman Perwakilan Sulteng. Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif. Laporan Jatam di terima oleh perwakilan Ombudsman Sulteng, Nasrun.

Pay, sapaan akrab Rifai mengatakan, laporan dua LSM di dasari adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa, terkait dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang PT Mutiara Alam Perkasa (MAP), tertanggal 21 Oktober 2014, Nomor 188.45/0665/DESDM/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batu Kepada PT MAP, yang intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT Mutiara Alam Perkasa sampai tanggal 22 April 2015.

“Dalam Surat keputusan tersebut pada point menimbang huruf a. Menyatakan bahwa jangka waktu kegiatan PT Mutiara Alam Perkasa (MAP) sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka perlu merubah Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010.

Dengan begitu, maka dalam point 2 memperhatikan yang menyatakan dasar perubahan SK Bupati Donggala didasarkan pada Surat Direktur OT MAP nomor 43/PH/10/MAP/2014 tertanggal 6 Oktober 2014 perihal permintaan Penegasan/Penjelasan masa berlaku IUP,” ujar Pay, Senin (16/3) kemarin.

“Surat Keputusan Bupati Donggala tersebut telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pay.

Sumber : Metro Sulawesi. Edisi : Selasa, Maret 2015

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.