• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
BUPATI DONGGALA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN

foto : ilustrasi

BUPATI DONGGALA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Donggala, Metrosulawesi—Jaringan Advokasi Tambang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah melalui Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh. Rifai M. Hadi melaporkan Bupati Donggala, Kasman Lassa ke Komisi Ombudsman Perwakilan Sulteng. Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif. Laporan Jatam di terima oleh perwakilan Ombudsman Sulteng, Nasrun.

Pay, sapaan akrab Rifai mengatakan, laporan dua LSM di dasari adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa, terkait dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang PT Mutiara Alam Perkasa (MAP), tertanggal 21 Oktober 2014, Nomor 188.45/0665/DESDM/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batu Kepada PT MAP, yang intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT Mutiara Alam Perkasa sampai tanggal 22 April 2015.

“Dalam Surat keputusan tersebut pada point menimbang huruf a. Menyatakan bahwa jangka waktu kegiatan PT Mutiara Alam Perkasa (MAP) sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka perlu merubah Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010.

Dengan begitu, maka dalam point 2 memperhatikan yang menyatakan dasar perubahan SK Bupati Donggala didasarkan pada Surat Direktur OT MAP nomor 43/PH/10/MAP/2014 tertanggal 6 Oktober 2014 perihal permintaan Penegasan/Penjelasan masa berlaku IUP,” ujar Pay, Senin (16/3) kemarin.

“Surat Keputusan Bupati Donggala tersebut telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pay.

Sumber : Metro Sulawesi. Edisi : Selasa, Maret 2015

Previous Post

CLASS ACTION WARGA PODI PATUT DIAPRESIASI

Next Post

PETANI GARAM MULAI RESAH

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
PETANI GARAM MULAI RESAH

PETANI GARAM MULAI RESAH

LAMBANNYA PERWALI TAMBANG DISOROT

LAMBANNYA PERWALI TAMBANG DISOROT

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.