Palu, MetroSulawesi-Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( JATAM SULTENG ) Moh. Taufik mengungkapkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik belum maksimal di laksanakan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik Sejak tahun 2008 di undangkan belum sejalan dengan pemimplementasiannya di Sulawesi Tengah,” katanya di Palu, Selasa 11 Juli 2017.
Mislanya soal trasnparansi pengelolaan sumber daya alam di sulawesi Tengah, kata dia sangat penting untuk di maksimalkan implementasinya.
“ karena kita ketahui carut marutnya pengelolaan usaha pertambangan yang tumpang itndih dengan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi di sulawesi tengah,” sambungnya.
Taufik mengungkapkan data yang dimiliki oleh JATAM Sulteng ada 255 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) yang ada di sulawesi Tengah, baik yang masih tahapan eksplorasi maupun yang masih tahapan Operasi Produksi .
“Hutan ang masuk dalam kawasan hutan Konservasi mencapai 13.803 Hektre dan kawasan Hutan lindung mencapai 262.184 hektre data ini di peroleh berdasrkan hasil Kordinasi Suvervisi ( Korsup ) Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK ) pada februari 2017,” katanya.
“Kami kesulitan mengakses dokumen yang berada di Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi tengah dan Badam Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi tengah, “ katanya.
“Pada Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi tengah kami meminta Dokumen Amdal dari 255 IUP, namun hanya beberapa yang diberikan. Sementra di Badan Pendapatan daerah Sulawesi tengah Kami meminta dokumen Penerimaan negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari sektor pertambangan, namun dokumen tidak diberikan sama sekali,” Sambungnya.
Ini menandakan kata taufik, keterbukaan Informasi di Sulawesi tengah belum terimplementasi dengan baik.
“Kami berharap keterbukaan informasi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam khusunya di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah dapat di akses dengan mudah, karena hal tersebut menjadi spirit yang menawarkan kebebasan kepada masyarakat sipil,” Katanya. (man)