JATAM KECEWA SIKAP POLISI SOAL TAMBANG POBOYA

Palu_13 Maret 2017, – Jaringan Advokasi tambang (Jatam) Sulawesi Tengah aparat penegak hukum di daerah ini tidak tegas dalam mengenai kasus tambang emas yang bererada diVatutempa kelurahan poboya, kecamatan mantikulore , Kota Palu. Pasalnya hingga saat ini, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang Ilegel yang berada di kawasan Taman hutan Rakyat (TAHURA) tersabut. Makanya Jatam mendesak pihak Polda sulteng untuk menindak tegas kasus pertambangan illegal di Vatrutempa, Kelurahan Poboya.

“Kami masi sementara melengkapi dokumen pelanggaran serta analisis pelangaran hukumnya, untuk di bawa ke Polda. Ini menjadi dasar kami, apakah polda serius atau tidak menyikapi masalah ini,” Ucap eksekutif kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Taufik, kepada Radar sulteng kemarin(12/13).

Pengumpulan dokumen kata Taufik, bertujuan agar polda bisa melihat data yang di miliki Jatam. Bahwa apa yang dilakukan penambang di kelurahan Poboya, benar-benar melanggar Hukum. Dokumen yang akan mereka serahkan nanti, ujar Taufik., diharap bisa membantu penegak hukum menyeriusi penanganan kasus tambang illegal di Vatutempa kelurahan Poboya.

“Penegakan hukum tidak akan jelas, kalau tidak di sodorkan bukti Pelanggaranya,” tambahnya lagi.

Bandingkan dengan tambang penanganan tambang dongi-dongi:
Taufik tak lupa membandingkan dengan penanganan hukum kasus tambang emas Dongi-dongi, kabupaten Poso, yang diproses beberapa waktu lalu.Memang yang membedakan di sini iyalah keterlibatan pemodal. Sehingg Dalam penanganannya tampak jelas ada perlakuan yang berbeda.

Kasus tambang rakyat yang di Dongi-dongi kata Taufik, sangat cepat penanganannya. Berbeda dengan kasus tambang Poboya juga harus tegas seperti yang dilakukan polisi di Dongi-dongi.

“Menurut kami, aparat penegak hukum tidak tegas dalam penegakan kasus tambang dongi-dongi yang di usut, tapi poboya tidak terdengar gaungnya. Ada apa dengan aparat penegak Hukum?” tegasnya pempertanyakan.

Taufik menyatakan, pihaknya sudah punya jalan alternatif seandainya penegak hukum dalam hal ini Polda Sulteng, tetapi tidak menunjukkan proses penanganan tanabang tambang Poboya. Jatam akan langsung melaporkan kasus tambnga Poboya kepada penegak Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Disamping siapa actor yang terlibat dalam tambang illegal di Poboya, Taufik mengatakan Jatam sudah mengantongi sejumlah Nama-nama yang diduga ada peranan. Namaun kata dia , hal itu masi terus di kembangkan dan ditelusuri sehingga dapat di ketahui siapa saja actor yang terlibat melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura tersebut,

“Kami suda tahu beberapa nama yang berperan disana (Poboya). Tapi kami belum buka sekarang. Kami menunggu waktu yang tepat” ujar Taufik. (saf).

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.