• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 22 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SEBUT HANYA DUA PERUSAHAAN BERIZIN

JATAM SEBUT HANYA DUA PERUSAHAAN BERIZIN

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada rabu (6/9) telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pengendalian pelaksanaan penanaman modal terhadap pemilik Smelter dan pemilik IUP se-Sulawesi Tengah (Suleng) tahun 2017. Dalam siaran persnya, jatam sulteng menyebut agenda tersebut menjadi penanda akan adanya bahaya bagi lingkungan hidup serta masyaraka sekitar tambang ke depan, hal ini berkaitan dengan pertukaran antara perusahaan pemilik smeler dengan perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan yang bersatus Cn di Wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut Eksekutif Kampanye Jatam Sulteng Susanti Idris, atas rakor tersebut, maka jatam sulteng menyampaikan keberatan sebagai berikut, pertama, berdasarkan pengetahuan jatam, bahwa secara umum perusahaan-perusahaan tambang yang berada di sulteng berada dalam kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung, dan suaka alam.

“Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut berstatus CnC tapi keseluruhan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” kata Susanti.

Jatam juga mengingatkan, jangan sampai status CnC kemudian menjadikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini bersesuaian dengan data Kementrian Kehutanan bahwa perusahaan Tambang di Sulteng hanya terdapat dua yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yaitu PT Itamatra dan PT Sulawesi resources.

“Selebihnya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan hal tersebut adalah tindak pidana di bidang Kehutanan,” tandasnya.

Kedua, walaupun berstatus CnC, perusahaan-perusahaan itu sama sekali bukanlah perusahaan profesional. Sebab, dalam melakukan aktivitas tidak ditunjang dengan kelengkapan dokumen seperti dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadikan sebagai rujukan melakukan aktivitas.

“Sebab tanpa dokumen RKAB, maka perusahaan-perusahaan tersebut menjadi tidak terkontrol dalam hal wilayah akivitasnya,”ujarnya.

Ketiga, Jatam Sulteng mencatat, bahwa kebanyakan perusahaan tidak dilengkapi dengan AMDAL Reklamasi Pasca Tambang dan juga tidak jelas berapa setoran pasca tambang yang mereka setorkan kepada pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa Dokumen Pasca Tambang adalah satu dokumen yang tidak terpisah dengan dokumen operasi produksi maupun AMDAL dokumen RKAB, sehingga setelah operasi berdasarkan RKAB maka sudah diketahui berapa jumlah biaya yang harus disetorkan oleh perusahaan di dalam rekening bersama untuk menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang,” urainya lagi.

Ke empat, dengan penyerahan informasi oleh pemerintah kepada perusahaan pemilik smelter dengan perusahaan-perusahaan yang dinyatakan berstatus CnC adalah upaya memberikan legitimasi penuh terhadap penyingkiran rakyat yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil hutan.

Selain itu, masyarakat juga menggunakan air sungai untuk mengairi pertanian meraeka, maka dengan adanya aktivitas perusahaan-perusahaan tambang secara otomatis akan menghancurkan sumber mata air masyarakat, hal ini bisa dilihat pada kasus petani Bahomakmur yang terpaksa berhenti mengelola sawah kurang lebih 100 hektare, karena sungai Bahomakmur porak poranda akibat aktivitas PT Bintang Delapan Mineral di Morowali.

Kelima, Jatam menyebut Pemprov Sulteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak serius membenahi pertambangan di Sulteng. Mereka hanya fokus mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Sumber : Radar Sulteng. Edisi : Minggu, 17 September 2017

Previous Post

TERDAPAT TIGA TITIK PERTAMBANGAN DI POBOYA

Next Post

DOKUMEN DANA BAGI HASIL (DBH) AKAN DISERAHKAN HARI INI

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
DOKUMEN DANA BAGI HASIL (DBH) AKAN DISERAHKAN HARI INI

DOKUMEN DANA BAGI HASIL (DBH) AKAN DISERAHKAN HARI INI

DATA IUP CNC DI ESDM SULTENG TIDAK KONSISTEN

DATA IUP CNC DI ESDM SULTENG TIDAK KONSISTEN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.