JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH
JATAM Sulteng – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai Pemerintah tidak serius dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan oleh Moh. Taufik selaku Eksekutif Kampanye dan Advokasi JATAM Sulteng melalui rilisnya kepada wartawan media ini, Kamis, 22 November 2018.
Contoh perusahaan tambang bermasalah adalah anak perusahaan PT. Central Omega Resources (COR) Tbk, yakni PT. Mulia Pasific Resources (MPR), Ita Matra Nusantara (IMN) dan PT. Central Omega Resources Industri Indonesia (CORII) yang saat ini tengah melakukan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dimana ketiga anak perusahaan PT. COR Tbk tengah digugat dan turut tergugat oleh JATAM Sulteng di Pengadilan Negeri Poso.
“Baru-baru ini, aktivitas pertambangan PT. MPR di desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, kembali menuai protes dari masyarakat setempat. Aktivitas perusahaan tersebut diduga sudah mencemari sumber air bersih masyarakat desa Tontowea di Petasia Barat,” kata Moh.Taufiq.
Selain disoal dengan dugaan pencemaran lingkungan, masyarakat menuding PT. MPR pun tidak transparan kepada masyarakat. Ini dibuktikan dengan tidak pernah adanya sosialisasi rencana penambangan yang akan dilakukan di desa Tontowea, meskipun perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Pemerintah.
“Kasus PT. MPR adalah salah satu contoh lemahnya pengawasan pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan di Sulteng. Sehingga kami meminta kepada pemerintah provinsi, maupun kabupaten serta instansi terkait agar melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang ada,” terangnya.
Pemerintah pun, tambahnya, harus melakukan pengawasan serius terhadap perusahaan – perusahaan tambang yang bermasalah khususnya perusahaan tambang yang tidak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga meminta, Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali pemberian izin tambang di Sulteng dan mencabut izin tambang yang secara administrasi bermasalah dan tidak berstatus Clean and Clear (CnC). Sebab berdasarkan hasil temuan JATAM Sulteng, sedikitnya ada 67 IUP di Sulteng yang tidak mengantongi CnC,” tandasnya.(Wardi)
Edisi : Kamis, 22 November 2018