• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM: 200 HEKTAR KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT PERTAMBANGAN

JATAM: 200 HEKTAR KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT PERTAMBANGAN

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Sulteng menyatakan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) di Kelurahan Poboya, telah merusak sedikitnya 200 hektar Kawasan Suaka Alam (KSA)/Taman Hutan Raya (Tahura).

Koordinator Kampanye dan Advokasi, Jatam Sulteng, Taufik, Selasa (11/12), mengatakan, Kelurahan Poboya menjadi incaran perusahaan untuk mengeruk keuntungan, serta menjadi pusat peredaran merkuri yang mengancam 400 ribu jiwa masyarakat Kota Palu.

Dia pun mengungkapkan nama-nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin di Poboya, yakni PT. Indo Asia Kimia Sukses, PT. Sungai Mahakam, PT. Madas,  PT. Panca Logam Utama dan PT. Dinamika Reka Geoteknik.

Taufik mengatakan, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah sebanyak 336, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari Total IUP itu, yang berstatus Clean and Clear (CnC) sebanyak 191. Dari total yang CnC itu, 89 d antaranya masuk dalam kawasan hutan baik hutan konservasi maupun hutan lindung,” tuturnya.

Melalui beberapa hasil investigasi beserta bukti pendukung, pihaknya berharap kepada pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) untuk menindaklanjuti pelaporan ini sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Tahun 1995, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 461/Kpts/II/1995 tentang kawasan konservasi seluas 8.100 hektar.

“Tahura sebagai kawasan konservasi memiliki batasan dan larangan yang tidak boleh dilanggar siapapun, termasuk larangan memasuki kawasan itu selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi wisata alam,” katanya.

Setelah dilakukan tata batas, lanjut dia, pada Tahun 1999, lalu Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan SK Nomor: 24/Kpts-2/1999 tanggal 29 Januari yang menetapkan Kawasan Tahura Palu dengan luas 7.128 hektar. Kawasan itu merupakan hasil penggabungan cagar alam Poboya seluas 1000 hektar, lokasi Pekan Penghijauan Nasioanal (PPN) XXX atau hutan wisata Kapopo seluas 128 hektar dan Kawasan Hutan Lindung Paneki seluas 6000 hektar. (IKRAM)

Sumber : Media Alkhairaat/ Edisi : Kamis, 13 Desember 2018

Previous Post

JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

Next Post

JATAM Sulteng dan WALHI Nilai Pemerintah Belum Miliki Konsep Pasti Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Pertanian

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM Sulteng dan WALHI Nilai Pemerintah Belum Miliki Konsep Pasti Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Pertanian

JATAM Sulteng dan WALHI Nilai Pemerintah Belum Miliki Konsep Pasti Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Pertanian

JATAM: PT COR Tbk Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Poso

JATAM: PT COR Tbk Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Poso

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.