• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 21 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Foto: Diksi.net

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

by JATAM SULTENG
21 Oktober 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Diksi.net, Palu – Gugatan lingkungan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Kayuboko resmi diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Senin (19/10/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut menargetkan dua pejabat daerah, yakni Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat II. Langkah hukum ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan pembiaran kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Lolosnya berkas gugatan ini ditetapkan setelah melalui empat kali tahapan pemeriksaan persiapan di PTUN Palu.

Koordinator Jatam Sulteng, Taufik, menegaskan bahwa diterimanya gugatan ini merupakan babak penting dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan pencemaran dan kerusakan akibat tambang emas di Kayuboko tidak boleh diabaikan, terlebih ketika dampaknya berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa langkah ke pengadilan ini bukan sekadar urusan bersengketa secara hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan publik untuk mendorong pemulihan lingkungan secara konkret.

“Perjuangan melalui jalur hukum ini bukan semata-mata persoalan gugatan di pengadilan, melainkan bagian dari upaya mendorong pemulihan lingkungan dan memastikan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan,” tegas Taufik.

Atas perkembangan perkara ini, Jatam Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, akademisi, hingga insan pers untuk mengawal jalannya proses persidangan di PTUN Palu hingga tuntas.

Pengawasan publik dinilai sangat krusial guna menjamin proses peradilan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan nyata bagi warga terdampak di wilayah pertambangan Kayuboko.

Edisi : 20 Oktober 2026

Sumber : https://diksi.net/detail/gugat-pembiaran-tambang-emas-kayuboko-ptun-palu-terima-perkara-jatam-sulteng/?fbclid=IwY2xjawVFZRlleHRuA2FlbQIxMQBwZG9mBXNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR5Na5f5GVdzw331Kq6xlZLvEo2Prd60YFCRMozxbBR8Z7xs_TORA6MjP2GZ8Q_aem_psm-AwmYvOIwU4hdd1rBwA

Previous Post

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

Related Posts

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli
Berita

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

21 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

17 Oktober 2026

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

21 Oktober 2026
Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

21 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.