• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 21 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

JATAM Sulawesi Tengah menyebutkan sungai tercemar dan lima desa terancam akibat tambang emas ilegal di Desa Labonu, Kabupaten Tolitoli. FOTO: WARGA DESA LABONU

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

by JATAM SULTENG
21 Oktober 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

TOLITOLI– Dugaan kegiatan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Moh Taufik, Senin (19/10/2026).

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima unit alat berat diduga beroperasi selama kurang lebih dua pekan di kawasan pertambangan tersebut.

Aktivitas ini kata dia, menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terhadap kondisi sungai yang menjadi sumber air penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Di tengah musim kemarau, ketika masyarakat sangat bergantung pada air sungai, kondisi air justru dilaporkan menjadi keruh dan berwarna cokelat, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Situasi ini menurutnya, memperlihatkan betapa rentannya kebutuhan dasar masyarakat ketika aktivitas pertambangan tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai.

“Dampaknya tidak hanya dikhawatirkan dirasakan oleh warga Desa Labonu,” tuturnya.

Dia menyebutkan, aliran sungai yang terancam tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di lima desa, yakni Labonu, Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau.

Kerusakan daerah aliran sungai berpotensi memperluas dampak lingkungan, mengganggu pemenuhan kebutuhan air, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.

Menurutnya, kekhawatiran warga semakin besar karena di sekitar aliran sungai besar terdapat sebuah masjid yang pernah terdampak banjir hingga air memenuhi bagian pelatarannya.

Dia menjelaskan, peristiwa banjir pada tahun 2023 menjadi pengingat bahwa risiko bencana di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Taufik menuturkan, aktivitas pertambangan yang berpotensi mengubah kondisi tanah dan aliran air harus dikaji secara cermat agar tidak memperbesar ancaman terhadap permukiman dan fasilitas umum.

Lokasi aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu.

Meski demikian kata dia, jarak bukan jaminan bahwa masyarakat akan terbebas dari dampaknya.

“Apabila kegiatan pertambangan memengaruhi kondisi daerah aliran sungai, dampaknya dapat menjangkau wilayah lebih luas, termasuk kawasan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat,” tuturnya.

Penolakan warga terhadap aktivitas PETI juga telah disuarakan secara terbuka.

Pada 16 September 2026, masyarakat dilaporkan menggelar demonstrasi dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat.

Aksi tersebut menjadi bentuk keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan sehari-hari.

Dalam peristiwa itu, dilaporkan pula terjadi keributan yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Di tengah situasi tersebut, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah, yang disebut berasal dari Gorontalo.

Informasi mengenai kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dia menambahkan, persoalan PETI di Desa Labonu bukan semata-mata soal aktivitas pertambangan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketersediaan air bersih, serta perlindungan dari risiko bencana.

Pihaknya berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, menelusuri legalitas kegiatan, memeriksa dampaknya terhadap kualitas air dan daerah aliran sungai, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya harus didengar. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Hentikan perusakan lingkungan. Lindungi sungai dan ruang hidup masyarakat. Desa Labonu dan lima desa di sekitarnya berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan lestari,” tegasnya. CAL

Edisi : 20 Oktober 2026

Sumber : https://sultengterkini.id/2026/10/20/sungai-tercemar-ancam-lima-desa-akibat-tambang-emas-ilegal-di-labonu-tolitoli/

Previous Post

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

Next Post

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Related Posts

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng
Berita

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

21 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

17 Oktober 2026
Next Post
Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

21 Oktober 2026
Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

Sungai Tercemar Ancam Lima Desa Akibat Tambang Emas Ilegal di Labonu Tolitoli

21 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.