PALU – Kabut pekat dan aroma sangit yang menyelimuti Kota Palu belakangan ini bukan sekadar urusan perubahan cuaca atau fenomena musiman biasa. Di balik udara tebal yang membatasi pandangan mata, ada ancaman sunyi yang menggerogoti paru-paru warga. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menegaskan, memburuknya kualitas udara di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah dan sekitarnya adalah bentuk pengabaian negara terhadap hak mendasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Angka-angka dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, menjadi bukti tak terbantahkan. Tren pemburukan udara yang merayap sejak awal September 2026 kini telah mencapai titik mengkhawatirkan.
Pada 2 September lalu, konsentrasi Particulate Matter (PM10) tercatat di angka 106 µg/m³ dan PM2,5 menembus 110 µg/m³—keduanya sudah masuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut bukannya membaik, melainkan kian memburuk memasuki Oktober. Pada 4 Oktober, PM2,5 melonjak ke 132 µg/m³, lalu melonjak tajam ke angka 206 µg/m³ hanya dalam tempo 24 jam. Di hari yang sama, 5 Oktober 2026, PM10 menyentuh level 210 µg/m³.
Palu resmi merayap masuk ke dalam cengkeraman udara sangat tidak sehat.
Menolak Berteduh di Balik El Niño
Pemerintah daerah kerap bergeming dan berlindung di balik narasi fenomena alam seperti El Niño. Memang, catatan BMKG menunjukkan sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melayang dari wilayah Morowali, Tojo Una-Una, hingga Papua Selatan. Namun, menyalahkan angin dan cuaca kering adalah logika picik yang mengabaikan akar persoalan.
“Kebakaran hutan, ekspansi tambang, dan menjamurnya industri pengolahan mineral bukanlah bencana alam yang jatuh tiba-tiba dari langit. Itu adalah dampaknya pembiaran, lemahnya pengawasan, dan longgarnya penegakan hukum dalam tata kelola perizinan,” tegas pernyataan resmi JATAM Sulteng.
Artinya, krisis udara ini adalah hasil kompromi kebijakan. Ketika negara membiarkan daya dukung lingkungan tergerus demi karpet merah investasi dan pengerukan tambang, wargalah yang harus menanggung akibatnya melalui racun yang terhirup saban hari.
Dampak dari abainya pemangku kebijakan ini tak berimbang. Kelompok rentan—anak-anak, lansia, ibu hamil, hingga para pekerja di ruang terbuka—menjadi korban terdepan di garis krisis. Negara, melalui Pemerintah Pusat, Pemprov Sulteng, hingga Pemkot Palu, dinilai telah berlepas tangan dari amanat konstitusi yang menjamin hak hidup layak bagi warganya.
Jangan Tumbalkan Warga Demi Karpet Merah Tambang
Bagi JATAM Sulteng, mereduksi krisis ini sekadar menjadi “imbauan agar warga berhati-hati” adalah bentuk pelepasan tanggung jawab yang menyinggung rasa keadilan. Negara tidak boleh terus-menerus menempatkan ambisi ekspansi industri ekstraktif di atas keselamatan paru-paru publik.
Udara bersih bukanlah komoditas, melainkan hak asasi yang dijamin undang-undang. Atas dasar krisis yang telah melampaui batas toleransi kesehatan ini, JATAM Sulteng mendesak langkah nyata dan konkrit dari pemerintah, diantaranya, Perlindungan Kesehatan Darurat: Menyediakan sistem peringatan dini yang responsif, distribusi masker gratis, akses layanan kesehatan ramah publik, serta penanganan khusus bagi kelompok rentan di area terdampak parah. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas pelaku dan korporasi di balik kebakaran hutan dan lahan, serta mewajibkan pemulihan ekologis atas kawasan yang terdegradasi. Moratorium dan Pembekuan Izin: Menghentikan sementara hingga membekukan izin operasi perusahaan tambang dan industri yang terbukti melanggar ambang batas pencemaran serta mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. serta Transparansi Radikal: Membuka data kualitas udara secara real-time, peta titik panas (hotspot), konsesi perizinan tambang, hingga rekam jejak pengawasan lingkungan secara terbuka kepada masyarakat.
Langit Palu yang kusam hari ini adalah cermin dari tata kelola lingkungan yang rapuh. JATAM Sulawesi Tengah melayangkan peringatan keras: hidup sehat adalah hak mutlak warga negara, dan menyediakan udara bersih adalah kewajiban yang tak bisa ditawar oleh negara.
Edisi : 15 Oktober 2026
Sumber : https://gatari.id/kesehatan/jatam-sulteng-langit-palu-yang-menyengat-ketika-negara-gagap-menjamin-hak-bernapas-warga/?fbclid=IwY2xjawU_-ERleHRuA2FlbQIxMQBwZG9mBXNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR6vWFpaOOwvRzEybaVsqoyRtNNptEI6qcbtfW7CUCyNDU_bljBi-juBS_09kA_aem_pRaHRg54nQgLMPglY-YcGg








Discussion about this post