• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 19 Mei, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala

Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala

by JATAM SULTENG
19 Mei 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

TRIBUNPALU.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menekankan urgensi audit lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.

Aktivitas pertambangan batuan yang terus berlangsung dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan warga, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, fokus publik selama ini terlalu banyak pada persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), sementara dampak lingkungan yang nyata akibat pertambangan pasir dan batuan kurang mendapatkan perhatian serius.

“Yang paling mendesak adalah audit lingkungan, baik dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, maupun perusahaan tambang, terhadap kerusakan yang telah terjadi,” ujar Taufik.

Temuan Jatam Sulteng berdasarkan data Geoportal KESDM per Mei 2026 menunjukkan terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.

Rinciannya: 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi, dan 52 IUP Operasi Produksi, dengan total luas 2.223,25 hektare.

“Jika semua izin ini aktif, daya dukung lingkungan bisa terlampaui, menimbulkan kerusakan serius,” jelas Taufik.

Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang terlihat dari maraknya debu yang mengganggu warga dan pengguna jalan, hingga banjir yang berulang pada Juni dan Agustus 2024, yang menurut Jatam Sulteng merupakan akumulasi degradasi ekosistem akibat penggusuran bukit secara brutal.

Audit lingkungan merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48, yang menekankan audit sebagai instrumen kepatuhan untuk kegiatan berisiko tinggi.

Namun sejauh ini, Jatam Sulteng menilai, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota belum melakukan tindakan serius untuk evaluasi perizinan maupun pengawasan kegiatan pertambangan.

“Jika audit lingkungan dan pengawasan perizinan tidak dilakukan segera, pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegas Taufik.

Jatam Sulteng menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk melindungi warga dan keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir. (*)

Sumber : https://palu.tribunnews.com/sulteng/185862/jatam-sulteng-desak-audit-lingkungan-soroti-risiko-pertambangan-batu-dan-pasir-di-palu-donggala#google_vignette

Previous Post

Gubernur Sulawesi Tengah Harusnya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi industri Berbasis Pengolahan Perikanan, Pertanian dan Parawista Bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan Bergantung Pada Ekonomi Dari Tambang

Related Posts

Aktivitas tambang di salah satu lokasi di Kabupaten Parigi Moutong. Foto: IST
Berita

Di Antara Deru 12 Alat Berat, Jatam Desak APH Bertindak Nyata di Tombi dan Buranga

24 Februari 2026
Alat berat tengah beroperasi di kawasan tambang Kayuboko. (Foto: Oppie)
Berita

JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Polres Parimo Tangani Tragedi Longsor Tambang

23 Februari 2026
Tambang Batuan Gamping Ancam Kehidupan Warga Lelang Matamaling
Berita

Tambang Batuan Gamping Ancam Kehidupan Warga Lelang Matamaling

23 Februari 2026

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala

Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala

19 Mei 2026
Foto latar Peristiwa longsor tambang Buranga 2021. Depan Kordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, S.H. (Foto : LN/Bambang)

Gubernur Sulawesi Tengah Harusnya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi industri Berbasis Pengolahan Perikanan, Pertanian dan Parawista Bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan Bergantung Pada Ekonomi Dari Tambang

31 Maret 2026
Aktivitas tambang di salah satu lokasi di Kabupaten Parigi Moutong. Foto: IST

Di Antara Deru 12 Alat Berat, Jatam Desak APH Bertindak Nyata di Tombi dan Buranga

24 Februari 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.