• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 15 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Minta Polisi Turun Tangan Hentikan Aktifitas PT Bulagidun Mineralindo di Buol

Jatam Sulteng Minta Polisi Turun Tangan Hentikan Aktifitas PT Bulagidun Mineralindo di Buol

by JATAM SULTENG
31 Oktober 2021
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

TRIBUNPALU.COM, PALU. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam aktivitas pertambangan PT Bulagidun Mineralindo yang merusak hutan secara ilegal.

PT Bulagidun Mineralindo tidak miliki izin melakukan perambahan hutan dari Kementerian Kehutanan RI di Desa Busak Dua, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulawesi tengah.

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh Taufik mengatakan, harus ada langkah serius dari kepolisian untuk menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal itu.

“Terkait dengan aktivitas pertambangam tersebut, harus dilakukan langkah penegakan hukum, karena aktivitas tambang beroprasi di wilayah kawasan hutan dan diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Moh Taufik kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Senin (25/10/2021).

Moh Taufik meminta agar PT Bulagidun Mineralindo segera menghentikan ekplorasi di area hutan karena merusak lingkungan.

“Kegiatan itu jelas aktivitas ilegal, karena berada di kawasan hutan tidak memiliki IPPKH,” ucapnya.

Moh Taufik menjelaskan, pemerintah seharusnya bisa menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga keluar izin dari Kementerian Kehutanan RI.

“Perusahaan yang mengantongi IUP di wilayah aktivitas tambang ilegal, yang masuk dalam kawasan hutan, juga harus dilakukan pemeriksaan. Karena patut kita duga ada pembiaran aktivitas di wilayah IUP eksplorasi yang belum mengantongi IPPKH,” ujarnya.

Selain melanggar hukum, aktivitas perambahan ilegal itu juga berpotensi menyebabkan longsor dan pencemaran lingkungan.

sumber : https://palu.tribunnews.com/2021/10/25/jatam-sulteng-minta-polisi-turun-tangan-hentikan-aktifitaspt-bulagidun-mineralindo-di-buol?fbclid=IwAR1WkIqYavUautOxGYj4IDT4p_n5t8Iarjt-bOCcqco1mBMyrW1ZSPqZXvI

Previous Post

Jatam Sulteng & AEER Desak Tiongkok Penyelenggara Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB Umumkan Investasi Luar Negerinya Tidak Buang Limbah Tailing Ke Laut

Next Post

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

Related Posts

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika
Berita

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan
Berita

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Next Post
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

Gambar : Ilustrasi

16 Perusahaan Tambang Nikel Sulteng Kantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

IUP Nikel Bualemo Ancam Lumbung Pangan dan Ekosistem Tompotika

1 Oktober 2026
10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan

1 Oktober 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.