Aktifitas produksi mineral batuan Galian C yang ada di Desa Paddumpu, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, mulai menunjukkan dampak kerusakan terhadap kondisi lingkungan di beberapa wilayah sekitar. Hal ini dapat di lihat dari tingkat kekeruhan aliran irigasi pertanian (Sawah), di tambah lagi pelebaran tepian sungai yang mengakibatkan hilangnya daya dukung daerah aliran sungai (DAS) yang sewaktu-waktu dapat memicu banjir.Dalam kurun waktu tahun 2020-2021, telah terjadi 2 kali kenaikan tingkat intensitas air yang tinggi akibat kondisi tersebut. Pun demikian bahwa aktifitas produksi yang terdapat di desa paddumpu ternyata telah habis masa produksi dan dua tahun belakangan tidak lagi mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat.
Menurut UU No.3 Tahun 2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Namun sampai hari ini, belum ada transparansi dari pihak pengelola tambang galian C terkait dengan perizinan tambang tersebut. Hal ini dapat di lihat dari :
- Tidak adanya papan informasi terkait aktifitas produksi di wilayah tersebut.
- Tidak ada kejelasan terkait tahap eksplorasi sampai dengan operasi ke masyarakat setempat.
- Tidak ada keterlibatan masyarakat setempat sebagai pemilik sah wilayah.
- Tidak di indahkannya beberapa permintaan tentang pengelolaan, dari berbagai pihak perwakilan masyarakat.
“Bahwa indikasi dari adanya aktifitas Produksi Galian C di kawasan desa paddumpu, telah mengganggu ekologi setempat juga mengindikasikan menjadi penyebab terjadinya kesenjangan dan ketimpangan di lingkungan masyarakat, tak ada ekonomi dan aktifitas masyarakat yang produktif tanpa adanya lingkungan yang sehat. “Ungkap:perwakilan dari forum pemuda damsel”