• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 31 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng : DLH Kota Palu Terkesan Menutupi Izin Lingkungan TUKS Perusahaan Tambang

Jatam Sulteng : DLH Kota Palu Terkesan Menutupi Izin Lingkungan TUKS Perusahaan Tambang

by JATAM SULTENG
15 Juli 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) sangat menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palu yang dinilai tidak terbuka terkait data izin lingkungan untuk pembangunan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) perusahaan tambang yang ada di kota palu.

Menurut rilis yang diterima Utuatoria.com menyenjelaskan bahwa izin tersebut terkesan di tutup-tutupi oleh DLH Kota Palu, ini dibuktikan dengan surat JATAM sulteng  pada tanggal 20 maret 2019 lalu.

“Jatam sulteng telah menyurat  untuk  permintaan salinan  dokumen  izin lingkungan  dan UKL-UPL  untuk pembangunan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) atau JETY  yang ada di kelurahan Watusampu untuk kegiatan pengangkutan material tambang ke luar daerah yang tidak pernah di tanggapi oleh DLH Kota Palu,” ujar Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Moh. Taufik dalam rilisnya.

Lanjutnya , berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi,  menyebutkan  “setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik”.

Kewenangan memberikan izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY jelas masih kewengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.  Dalam hal ini disebut juga sebagai Badan publik, ketentuan lebih lanjut di jelaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 “Badan Publik wajip memberikan tanggapan paling lambat 10 hari setelah diterimanya surat permohonan, namun sejak surat permintaan salinan ini di sampaikan pada tanggal 20 maret 2019, dinas lingkungan hidup belum memberikan tanggapan atas  surat tersebut sampai dengan hari ini.

Adapun izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY yang pihaknya mohonkan adalah, milik PT. Watu Palu Prima, PT. Pandu Tanga Utama, PT. Sumber Batuan Prima dan PT. Optima, yang melakukan pembangunan TUKS untuk pengangkutan material tambang di kelurahan watusampau yang menimbulkan protes masyarakat, karena masyarakat Watusampu menganggap   pembangunan TUKS yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ilegal.

Dugaan ini juga di perkuat dengan hasil temuan Jatam Sulteng terkait dengan data inventarisasi kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di wilayah kerja kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan pantoloan Provinsi Sulawesi tengah yang melampirkan daftar perusahaan yang mengantongi Izin TUKS, di dalam daftar tersebut tidak ditemukan nama ke 4 perusahaan yang di duga oleh warga ilegal.

Bukan hanya itu warga juga menemukan dugaan  pembagunan TUKS,  hanya menggunakan SKPT ( Surat Keterangan Penguasaan Tanah ) dari pemerintah setempat yang diterbitkan  di sepadan pantai dan sepadan sungai. yang seharusnya di terbitkan HGB ( Hak Guna Bangunan) untuk kegiatan Industri pertambangan. Sehingga memberikan pendapatan hak sewa tanah kepada negara.

Sehingga berdasarkan hasil temuan ini Jatam Sulteng meminta  Kepada DLH untuk tidak menutup-nutupi izin-izin TUKS yang ada di kota palu karna ini jelas adalah dokumen terbuka untuk publik. Dan pihaknya mendesak aparat Penegak Hukum untuk memeriksa  terkait dengan dugaan pembangunan TUKS yang tidak mengantongi Izin.

Sumber : http://utustoria.com/Web/read/607/jatam-sulteng-dlh-kota-palu-terkesan-menutupi-izin-lingkungan-tuks-perusahaan-tambang.html

Tags: #DonggalaESDMGubernurJatamJatamsultengLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

DLH Kota Palu Terkesan Menutup-nutupi Izin Lingkungan TUKS Perusahaan Tambang

Next Post

PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Milik Warga

PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.