JATAM Sulteng dan WALHI Nilai Pemerintah Belum Miliki Konsep Pasti Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Pertanian
Palu, swatvnews.id – Banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sektor agraria dan lingkungan hidup, menjadi salah satu persoalan menurut Organisasi Masyarakat yang ada di Sulteng.
Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa organisasi yang selalu menyuarakan hak rakyat dan petani serta pertambangan yaitu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menggelar unjuk rasa damai yang diberi nama Aksi Kamisan Palu, Kamis (21/3/19) sore.
Aksi yang mengambil tema “Pelanggaran HAM disektor Agraria dan persoalan Lingkungan” itu, meminta pemerintah untuk menghentikan permasalahan perampasan tanah, dan meminta dukungan kepada pemerintah untuk melawan kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan hidup.
Koordinator Lapangan Aksi, Taufik mengatakan, pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penindakan dan meminta pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan tambang dan pertanian serta lingkungan hidup yang sangat merugikan masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Salah satu Orator Aksi, Richard yang juga adalah akademisi pertanian, mengatakan Kami berada di Sulteng ini, untuk memperjuangkan hak hak Aktivis, buruh serta petani, yang sampai saat ini terus mendapatkan perlakuan kriminalisasi.
“Saya tidak akan mengetahui, apakah setelah aksi yang kita lakukan ini, mungkin saja ada aktifis yang akan menjadi korban kriminalitas, karena melakukan orasi orasi yang menentang negara,” ucapnya.
Dia menambahkan, kami menegaskan negara belum memiliki konsep yang jelas untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dan perampasan lahan masyarakat yang mana konsep konsep tersebut sangat diperlukan masyarakat.
Aksi kamisan palu tersebut, akan di laksanakan setiap Minggu, yang mana akan dilakukan setiap hari kamis dan aksi yang di gelar, Kamis (21/3/19) sore tadi, merupakan aksi kamisan palu yang pertama kalinya.
Sumber : http://swatvnews.id/2019/03/21/jatam-sulteng-dan-walhi-nilai-pemerintah-belum-miliki-konsep-pasti-penyelesaian-pelanggaran-ham-dan-pertanian/?fbclid=IwAR3PgDfjBYqVZKhNGroOMYl2uDm47_6oE7vhEkuSc4hToZV4gdH64t-jor4
Edisi : 21 Maret 2019