• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 19 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Ragukan Kinerja Polda Sulteng Tangani Tambang

Foto : Ilustrasi

Jatam Ragukan Kinerja Polda Sulteng Tangani Tambang

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, (antarasulteng.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengaku meragukan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) setempat dalam menangani persoalan tambang di wilayahnya.

Direktur Jatam Sulteng Syahrudin A. Douw di Palu, Senin, mengemukakan alasannya yakni beberapa kasus yang sudah dilaporkan pihanyak ke Polda Sulteng hingga kini tidak kunjung diselesaikan dan pengadilan menyatakan pendapat bahwa penghentian kasus tersebut tidak sah dilakukan oleh Polda.

“Contoh kasus ini bisa terlihat pada penanganan tersangka kasus penambangan ilegal PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) di Kabupaten Donggala,” kata Syahruddin.

Jatam berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan penyelidikan terkait persoalan izin tambang di Sulteng.

“Jika dibutuhkan, kami siap tunjukan data pelanggaran tersebut pada KPK,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Etal itu berpendapat bahwa seharusnya KPK tidak hanya fokus terhadap perusahaan yang tumpang tindih, tetapi juga pada perusahaan yang mendapatkan izin tanpa melalui tata cara yang diatur dalam hukum pertambangan khususnya minerba.

Sebab, kata dia, jumlah kerugian negara akibat tidak sesuainya dengan mekanisme perizinan sangat besar serta adanya dugaan keterlibatan kepala daerah dalam pemberian izin yang tidak sesuai prosedur itu.
Terkait dengan hal tersebut, Jatam juga mendesak kepala daerah yang baru dilantik agar dalam mengeluarkan perizinan harus sesuai ketentuan sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi.

Jatam membeberkan sejumlah perusahaan tambang yang bermasalah di beberapa daerah di Sulteng, ada empat perusahaan yang dinilai melakukan aktivitas tanpa izin, yaitu PT. Nokilalaki Sembada di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. PT. Anugerah Batu Mulia di Desa Beka, Kabupaten Sigi. PT. Rajawali dan Surya Lima Perkasa di Tolitoli.

“Selain itu, perusahaan yang melakukan aktivitas hingga saat ini, tindak tunduk pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Sebab, rata-rata aktivitas galian mineral bukan logam (sirtu) tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan,” kata Etal.

Dalam aturan, pemberian izin usaha pertambangan harus melalui tahapan awal yaitu penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian WIUP tersebut dilelang kepada perseroan atau badan hukum, sehingga pemenang lelang WIUP baru bisa mengajukan permohonan IUP kepada pemerintah. Setelah selesai menyiapkan persayaratan dengan membuat AMDAL kemudian pemerintah mengeluarkan IUP kepada perusahaan yang berminat.

Etal mengatakan bahwa dalam pertemuan Koalisi Anti Mafia Tambang di Gedung KPK pada 15 Februari 2016, Sulteng dinilai sebagai daerah yang paling baik menangani soal tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan kawasan hutan di bidang mineral dan batu bara.

Bagi Jatam Sulteng, katanya, hal itu kontras dengan fakta yang terjadi di lapangan dimana kerusakan alam akibat ekstraksi tambang di kabupaten-kabupaten yang terdapat aktivitas pertambangan justru semakin memperihatinkan.

Olehnya, Etal menilai aktivitas tambang mineral pasir batu kerikil (sirtukil) yang ada di wilayah Sulteng perlu mendapat perhatian serius dari penegak hukum, karena diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Sumber :https://sulteng.antaranews.com/berita/23979/jatam-ragukan-kinerja-polda-sulteng-tangani-tambang

Edisi : 22 Februari 2016

Tags: JatamsultengLSMPoldaSultengTambang
Previous Post

Dialog Khusus : Tambang merusak hutan

Next Post

POLITIK ENERGI DAN AMUK MASSA

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
POLITIK ENERGI DAN AMUK MASSA

POLITIK ENERGI DAN AMUK MASSA

POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.