19 PERUSAHAAN TAMBANG DIDUGA TIDAK MILIKI UKL-UPL

Palu,Metrosulawesi_ Sebagai respon atas tuntutan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (Formal-HAM), DPRD Sulteng melakukan tinjauan langsung ke lokasi pertambangan. Selain untuk memenuhi permintaan warga, juga ingin memastikan seperti apa kondisi sesunggunya yang terjadi dilapangan.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muhharam Nurdin bersama Wakil Ketua Komisi III, Muh Masykur yang turun langsung ke lokasi pertambangan galian C di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala (11/8). Didampingi beberapa warga kunjungan anggota DPRD ini menyusuri sungai Labuan mulai dari hulu sampai di muara sungai.

“Kita ingin melihat langsung kondisi ini,makanya warga menemani kami menyisir lokasi mulai dari hulu sungai. Apa yang kami saksikan langsung ini memang sudah seharusnya dibicarakan kembali,” kata Muhharam.

DPRD ingin mengetahui bagaimana bisa disatu wilayah sungai terdapat 19 perusahaan yang melakukan pengerukan material. Pihaknya ingin memastikan apakah perusahaan yang beroperasi memiliki dokumen lengkap, termasuk UKL/UPL, ataukah sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami menduga bisa jadi ada perusahaan yang ada tidak memiliki dokumen UKL/UPL,” duga Muhharam.

Sementara menurut Muh Masykur, masalah yang ditimbulkan akibat aktifitas pengerukan sungai di Kecamatan Labuan sangat memprihatinkan. Selain bencana banjir, kerugian sudah pasti banyak dialami warga, jiak melihat fakta yang ada di lapangan.

“Pemerintah daerah tidak bisa terus menerus menutup mata atas fakta yang ada. Kasian warga, sampai kapan mereka harus hidup dalam kondisi was-was. Jika intensitas hujan tinggi pasti tejadi banjir. Dan ini sudah terjadi beberapa kali, terutama di Desa Labuan Kongguma, Wani Satu, Wani Lumbun Petigo,” sahut Masykur.

Apalagi jika melihat kondisi bentaran sungai dikeruk secara gila-gilaan tanpa jedah oleh 19 perusahaan, sudah pasti sungai yang dulunya jadi berka bagi warga yang hidup disekitaran bantaran sungai, kini hisup dalam bayang-bayang ancaman bencana alam dan kerugian secara ekonomi.

Tetapi lanjut masykur, bagi pemilik izin lokasi sudah pasti ini menjadi berkah yang nilai keuntungannya tak ternilai. Sebab, produksi olahan sirtukil dari alam Teluk Palu bernilai tinggi harganya. Sehingga tidak heran jika wajah sungai Labuan jadi seperti ini.

Di pesisir pantai sekitar muara ternyata juga disinyalir ada masalah. Pasalnya, dermaga pelabuhan untuk kepentingan pengapalan material bisa jadi belum dilengkapi dengan alas hukum. Sebagaimana temuan kementerian perhubungan, sebanyak 42 pelabuhan khusus di Teluk Palu tidak memiliki izin.

Oleh karenya, untuk mencari solusi atas permasalahan ini, DPRD Sulteng akan memanggil para pihak yang terkait langsung dengan masalah ini.

Sebelumnya FORMAL_HAM menggelar aksi damai di kantor DPRD Sulteng. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh aktifitas perusahaan tambang yang telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Labuan.

Seperti diketahui, kurang lebih tida puluh tahun terakhir, terdapat 19 perusahaan tambang yang mengeruk bahan tambang di sepanjang jalur DAS Labuan. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya PT Intan Megalit, PT Mapalus Jaya, PT Wahana, PT Adas Sejahtera, PT Joyomi, PT labuanLelea Ratan, PT Putra Labuan, PT Surya Labuan Sari, PT Adi Rahmat Mandiri, PT Labuan Putra Kor, PT AJK, PT Labuan Mini, PT Sarana Abadi, PT Kosuneng, CV Tri Remetana Labuan, PT Panimba Perkasa dan PT Kurnia Batu Alam.(el)

Sumber : MetroSulawesi. Edisi : Sabtu, 12 Agustus 2017

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.