• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 14 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
19 PERUSAHAAN TAMBANG DIDUGA TIDAK MILIKI UKL-UPL

Keruk sungai Labuan

19 PERUSAHAAN TAMBANG DIDUGA TIDAK MILIKI UKL-UPL

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu,Metrosulawesi_ Sebagai respon atas tuntutan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (Formal-HAM), DPRD Sulteng melakukan tinjauan langsung ke lokasi pertambangan. Selain untuk memenuhi permintaan warga, juga ingin memastikan seperti apa kondisi sesunggunya yang terjadi dilapangan.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muhharam Nurdin bersama Wakil Ketua Komisi III, Muh Masykur yang turun langsung ke lokasi pertambangan galian C di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala (11/8). Didampingi beberapa warga kunjungan anggota DPRD ini menyusuri sungai Labuan mulai dari hulu sampai di muara sungai.

“Kita ingin melihat langsung kondisi ini,makanya warga menemani kami menyisir lokasi mulai dari hulu sungai. Apa yang kami saksikan langsung ini memang sudah seharusnya dibicarakan kembali,” kata Muhharam.

DPRD ingin mengetahui bagaimana bisa disatu wilayah sungai terdapat 19 perusahaan yang melakukan pengerukan material. Pihaknya ingin memastikan apakah perusahaan yang beroperasi memiliki dokumen lengkap, termasuk UKL/UPL, ataukah sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami menduga bisa jadi ada perusahaan yang ada tidak memiliki dokumen UKL/UPL,” duga Muhharam.

Sementara menurut Muh Masykur, masalah yang ditimbulkan akibat aktifitas pengerukan sungai di Kecamatan Labuan sangat memprihatinkan. Selain bencana banjir, kerugian sudah pasti banyak dialami warga, jiak melihat fakta yang ada di lapangan.

“Pemerintah daerah tidak bisa terus menerus menutup mata atas fakta yang ada. Kasian warga, sampai kapan mereka harus hidup dalam kondisi was-was. Jika intensitas hujan tinggi pasti tejadi banjir. Dan ini sudah terjadi beberapa kali, terutama di Desa Labuan Kongguma, Wani Satu, Wani Lumbun Petigo,” sahut Masykur.

Apalagi jika melihat kondisi bentaran sungai dikeruk secara gila-gilaan tanpa jedah oleh 19 perusahaan, sudah pasti sungai yang dulunya jadi berka bagi warga yang hidup disekitaran bantaran sungai, kini hisup dalam bayang-bayang ancaman bencana alam dan kerugian secara ekonomi.

Tetapi lanjut masykur, bagi pemilik izin lokasi sudah pasti ini menjadi berkah yang nilai keuntungannya tak ternilai. Sebab, produksi olahan sirtukil dari alam Teluk Palu bernilai tinggi harganya. Sehingga tidak heran jika wajah sungai Labuan jadi seperti ini.

Di pesisir pantai sekitar muara ternyata juga disinyalir ada masalah. Pasalnya, dermaga pelabuhan untuk kepentingan pengapalan material bisa jadi belum dilengkapi dengan alas hukum. Sebagaimana temuan kementerian perhubungan, sebanyak 42 pelabuhan khusus di Teluk Palu tidak memiliki izin.

Oleh karenya, untuk mencari solusi atas permasalahan ini, DPRD Sulteng akan memanggil para pihak yang terkait langsung dengan masalah ini.

Sebelumnya FORMAL_HAM menggelar aksi damai di kantor DPRD Sulteng. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh aktifitas perusahaan tambang yang telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Labuan.

Seperti diketahui, kurang lebih tida puluh tahun terakhir, terdapat 19 perusahaan tambang yang mengeruk bahan tambang di sepanjang jalur DAS Labuan. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya PT Intan Megalit, PT Mapalus Jaya, PT Wahana, PT Adas Sejahtera, PT Joyomi, PT labuanLelea Ratan, PT Putra Labuan, PT Surya Labuan Sari, PT Adi Rahmat Mandiri, PT Labuan Putra Kor, PT AJK, PT Labuan Mini, PT Sarana Abadi, PT Kosuneng, CV Tri Remetana Labuan, PT Panimba Perkasa dan PT Kurnia Batu Alam.(el)

Sumber : MetroSulawesi. Edisi : Sabtu, 12 Agustus 2017

Previous Post

JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

Next Post

LEGISLATOR SULTENG PANTAU TAMBANG GALIAN C DI LABUAN

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
LEGISLATOR SULTENG PANTAU TAMBANG GALIAN C DI LABUAN

LEGISLATOR SULTENG PANTAU TAMBANG GALIAN C DI LABUAN

JATAM MINTA GUBERNUR CABUT IUP DI SOJOL

JATAM MINTA GUBERNUR CABUT IUP DI SOJOL

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.