TOLAK RENCANA PEMBUANGAN LIMBAH TAILING DI LAUT MOROWALI

Rencana untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam ( Deep Sea Tailing Placement ) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif, saat ini menurut catatan kami, industri ekstraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izinnya untuk di tanda tangani oleh pemerintah.

Perairan morowali termasuk koral triangle, yaitu kawasan perairan dibarat samudara pasifick, termasuk indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi ( hampir 600 spesies terumbu karang) dan menjadi penopang biota laut disekitarnya. Ekosistem sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota luat termasuk ikan yang ditangkap oleh nelayan.

Kandungan logam berbahaya, yang sekalipun memenuhi baku mutu, akan terakumulasi dalam tubuh biota laut tak terkecuali ikan tangkapan nelayan dan terakumulasi (Bioakumulasi). Alhasil tailing pada satu titik dapat samai ke meja makan manusia, mengancam kesehatan dan perekonomian masyarakat pesisir. Terumbu karang yang juga berperan dalam menyerap karbon dioksida di atmosfir akan terpengaruh dan berdampak pada keseimbangan iklim lewat emisi gas karbon. Praktik pembuangan limbah tailing ke laut akan membuat keberlangsungan lingkungan laut berada di ujung tanduk.
Perlu kita ketahui bersama Rencana DSTP ( Deep Sea Tailing Placement ) sendiri atau pembuangan limbah tailing di laut dalam yang di mohonkan oleh 2 perusahaan di antaranya PT. QMB New Energi Material, dan PT. Huayuei Nickel Cobalt. Belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang RZ WP3K Provinsi Sulawesi tengah, ) yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil di sulawesi tengah, termasuk izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan gubernur sulawesi tengah, untuk rencana pembuangan limbah tailing di laut dalam.

Maka dari itu kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dengan ini menyatakan:
1. Menolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing Ke laut Morowali.
2. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana pembuangan limbah tailing ke laut untuk ke 2 Perusahaan tersebut.

Palu 2 Juli 2020
MOH. TAUFIK
Koordinator Lapangan

PBHR, AEER, LBH CATUR BHAKTI Palu, IPPMD_Palu, JATAM SULTENG, KIARA SULTENG, YTM, IP2MM, STN Sulteng, SP Palu, KPA SULTENG, BWIO SULTENG.

Sumber : https://www.atmago.com/posts/tolak-rencana-pembuangan-limbah-tailing-di-laut-morowali_1bf93b73-de59-422a-b858-0327ef55e889

Tinggalkan Komentar Anda :