Perusahaan Tambang Emas Disebut Rugikan Masyarakat

Parimo_ Fron Masyarakat Menolak Tambang (FMMT) bersama Kelompok Tani dari Kecamatan Kasimbar menolak kehadiran PT Trio Kencana, sebuah perusahaan pertambangan emas.

“Kami FMMT bersama Kelompok Tani se Kecematan Kasimbar meminta dengan tegas agar pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng, Bupati Parimo, DPRD Parimo, dan Pemerintah Kecamatan Kasimbar serta Pemerintah Desa se Kecamatan Kasimbar untuk segera mencabut izin usaha pertambangan milik PT Trio Kencana” tegas Aan Hendrawan selaku Koordinator Lapangan, dalam demonstrasi di Jalan Trans Sulawesi Desa kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, pada kamis 31 Desember 2020.

Menurut Aan, sebagian besar masyarakat Kecamatan Kasimbar bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Jika perusahaan pertambangan emas masuk di wilayah Kecamatan Kasimbar tentu akan berdampak langsung terhadap sektor penghasilannya. Alasannya, tanah yang selama ini mereka olah dan jaga secara turun temurun guna memenuhi kebutuhan ekonominya, kini dimasukkan dalam izin usaha pertambangan milik PT Trio Kencana.

“Untuk itu, kami menegaskan agar pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan milik PT Trio Kencana,” ucap Aan.

Aan menjelaskan, di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan kecamatan Tinombo Selatan akan dibuka tambang dengan izin usaha pertambangan milik PT Trio Kencana dan yang masuk di wilayah Kecamatan Kasimbar seluas 15.725 Ha yang mencakup lahan perkebunan, pertanian dan kawasan pemukiman penduduknya. Peruntukan lahan yang diklaim oleh perusahaan tersebut akan merugikan masyarakat.

“Kita ketahui bahwa sejarah pertambangan di Indonesia sama sekali tidak akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, melainkan kerugian dan kerusakan lingkungan. Maka dari itu kami FMMT bersama Kleompok Tani se Kecamatan Kasimbar menolak keras Pertambangan di kecamatan kasimbar dalam bentuk apapun,”jelasnya.

Sumber : Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar Anda :