PERUSAHAAN TAMBANG DI SEPANJANG DAERAH ALIRAN SUNGAU ( DAS ) YANG ADA DI KECAMATAN LABUAN TIDAK TUNDUK TERHADAP PERINTAH DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI TENGAH

Sejak di keluarkannya surat oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah dengan surat Nomor:540/0812-MINERBA/DESDM perihal tindaklanjut hasil peninjauan lapangan sepanjang aliran sungai yang ada di kecamatan labuan. Pada intinya surat ini memuat tiga poin penting, yang di keluarkan oleh dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah di antaranya. 1. Perusahaan wajip melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan berdasarkan izin lingkungan yang telah dituangkan dalam dokumen UKL-UPL, 2. Perusahaan pemegang IUP Wajip melakukan reklamasi 3. Dalam melakukan kegiatan penambangan, perusahaan wajip memperhatikan pola aliran dan profil sungai dengan menghindari penggalian yan dapat menyebabkan terjadinya erosi/pengikisan pada tepi sungai. Surat ini di sampaikan kepada 7 perusahaan yang beroprasi di sepanjang sungai labuan untuk segera melakasanakan tiga poin penting tersebut.

Surat ini keluarkan pada saat setelah, tim dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 23 agustus sampai dengan 24 agustus 2017, kunjungan lapangan ini dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah setelah menerima laporan dari lembaga Forum Masayarakat Peduli Lingkungan dan Hak Asasi Manusia( FORMAL- HAM ) Kecamatan Labuan bersama Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah. ( JATAM SULTENG ). Mengenai keadaan sepanjang Daerah Aliran Sungai Labuan yang semakin hari semakin parah kerusakannya akibat aktivitas pertambangan galian C yang beroprasi.

Namun setelah dikeluarkannya surat pada tanggal 8 September 2017 tersebut perusahaan yang di lampirkan namanya di dalam surat tersebut yang harus mematuhi tiga poin penting yan ada dalam surat, sampai dengan saat ini tidak melaksanakan sama sekali perintah yang di keluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah , sehingga kami dari Jatam Sulteng dan FORMAL- HAM Kecamatan Labuan sangat menyanyangkan sikap perusahaan yang tidak patuh terhadap perintah yang di keluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehingga dalam kesempatan ini kami meminta :

  1. Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prosvinsi Sulawesi Tengah Menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan 3 poin penting yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral lewat surat dengan Nomor :
  2. Mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi izin usaha pertambangan yang berada di sepanjang daerah aliran sungai yang ada di kecamatan labuan.

Tinggalkan Komentar Anda :