Persidangan menggugat “Selamatkan Hutan Hujan“ telah dimulai

Di Pengadilan Tinggi Hamburg tanggal 22.01.2021 lalu telah dimulai persidangan menggugat LSM Selamatkan Hutan Hujan /Perusahaan Indonesia – Kenertec – mengajukan gugatan empat tahun setelah Selamatkan Hutan Hujan melaporkan adanya perusakan hutan hujan di Papua dalam sebuah suratnya yang dikirim kepada Siemens dan Nordex. Isi pokok dari surat itu adalah pembakaran sisa kayu setelah pembukaan hutan hujan guna membuat perkebunan minyak sawit.

Penggugat yaitu Kenertec – perusahaan yang memproduksi turbin angin – hadir dalam dipersidangan itu. Sementara itu pelindung lingkungan sama sekali tidak menuduh perusahaan ini telah merusak hutan hujan, melainkan mitra kerjanya yang bernama Korindo Group. Dalam sebuah studi dari organisasi Mighty Earth Burning Paradise dan berbagai studi serta laporan lainnya, Korindo dituduh telah merusak hutan hujan dalam skala besar dan melanggar hak-hak masyarakat adat di Papua dan Maluku Utara. Baru-baru ini BBC Ingris juga telah memberitakan hal itu.

“Dari sidang pertama saja nampak bahwa Strategi Kenertec dan Korindo tidak berhasil – mereka kira mudah menjerat pelindung lingkungan di pengadilan,“ ujar Bettina Behrend, salah satu ketua Selamatkan Hutan Hujan.

Kenertec juga telah menggugat Center for International Policy (CIP) dari USA yang ikut mendanai Mighty Earth. Tapi pengadilan telah memberi tahu pengacara Kenertec bahwa CIP tidak bisa digugat hanya alasan pendanaan itu. Bahkan apa Kenertec adalah pihak penggugat yang benar telah dipertanyakan pengadilan waktu itu.

“Pengadilan telah memberikan Kenertec petunjuk bahwa mengingat sejumlah keterangan dari video, foto, maupun foto satelit, studi dan pernyataan saksi yang diberikan oleh Selamatkan Hutan Hujan dan CIP, maka hanya sangkalan tidak membakar hutan saja tidak cukup“, demikian pengacara media Prof. Dr Roger Mann yang mewakili para pelindung lingkungan tersebut.

Seperti telah diduga, pengadilan menyarankan penyelesaian di luar persidangan kepada para pelindung lingkungan dan Kenertec. “Kami teliti dulu dengan seksama apa kami mau menerimanya. Yang jelas Korindo telah membuat fakta di Papua tanpa perduli manusia dan lingkungan hidup“, ujar Bettina Behrend.

Pada persidangan selanjutnya adalah penting memberi Pengadilan Hamburg gambaran yang lebih dekat lagi tentang realitas keadaan di Papua. „Kami akan memanfaatkan proses pengadilan untuk menarik perhatian publik dan lebih jelas lagi menerangkan publik tentang penghancuran hutan hujan“, ujar Marianne Klute salah satu ketua dan pakar Indonesia dari LSM Selamatkan Hutan Hujan.

Pengadilan kemungkinan akan memberikan keputusan persidangan dalam waktu dua bulan ini.

Pertanyaan, perkiraan juristis, permintaan wawancara dan foto silahkan hubungi:

  • Marianne Klute, ketua 2 Selamatkan Hutan Hujan, pakar Indonesia, info@hutanhujan.org

  • Prof. Dr. Roger Mann, pengacara Selamatkan Hutan Hujan, Telp.: +49 (40) 460 0280, mann@damm-mann.de

Tinggalkan Komentar Anda :