Penertiban PETI Sungai Tabong, Jatam: Tanpa Menindak Pemodal Sia-sia

JurnalNews – Jaringan Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), mengapresiasi tindakan tegas Polda Sulteng dan jajarannya yang menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol.

Selain memberikan apresiasi, Jatam Sulteng juga mendukung upaya Polda Sulteng untuk mengungkap para pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal itu.

“Terkait dengan penertiban PETI di Kabupaten Buol dan Tolitoli, penegakan hukum tentunya harus menyasar para pemodal besar yang diduga mendanai aktivitas pertembangan ilegal ini,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam siaran persnya belum lama ini.

Menurut Moh. Taufik, tindakan penertiban atas PETI di Sungai Tabong Kabupaten Buol itu, jangan hanya berhenti pada penyitaan alat-alat berat saja, tapi yang paling penting mengungkap siapa-siapa pemodal di balik tambang ilegal tersebut.

“Karena penindakan tanpa menyasar siapa yang memodali tambang illegal itu, penindakan jadi terkesan sia-sia karena belum menyasar pemodalnya,” tekannya.

Moh. Taufik menyatakan, pasal yang harus disangkakan kepada para pelaku dan pemodal tambang illegal itu, tidak hanya berhenti pada pasal pertambangan tanpa izin, tapi juga harus dikembangkan dengan ketentuan peraturan yang lain.

Dia mencontohkan, misal wilayah tersebut masuk wilayah kawasan hutan lindung, maka wajib juga dikenakan pasal berkaitan dengan undang-undang kehutanan.

Sehingga lanjut Taufik, yang disangkakan kepada para pelaku penambang ilegal dan para pemodalnya adalah pasal terkait ketentuan melakukan penambangan tanpa izin dan juga melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Pasca penertiban tambang ilegal ini, juga perlu didorong pemulihan di wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan. Pemulihan ini bisa dilakukan dengan mendorong semua stakholder di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli, membuat perencanaan atau pencadangan wilayah-wilayah bekas tambang itu, lalu di dorong menjadi wilayah peyangga di dua kabupaten tersebut, karna statusnya sebagai kawasan hutan lindung,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli pada 13 Juli 2022 menyampaikan, setelah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 13 alat berat yang beroperasi di Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Sungai Tabong, Kabupaten Buol, kini jajaran Polda Sulteng fokus pada pengungkapan pelaku dan pemodal PETI Sungai Tabong itu.

“Sedikitnya sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata Sugeng.

Sugeng juga menyebut, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli itu,” tegas Kompol Sugeng.

Sumber : https://www.jurnalnews.id/sulteng/pr-4303897892/penertiban-peti-sungai-tabong-jatam-tanpa-menindak-pemodal-sia-sia?page=2

Tinggalkan Komentar Anda :