PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) BATUAN, MELANGGAR PERDA RTRW KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan, Melanggar Perda RTRW Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011

Berdasarkan hasil temuan investigasi Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( JATAM SULTENG ) menemukan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP ) Galian Pasir, batuan Dan kerikil, yang berada di dua desa di kabupaten Sigi diantaranya, desa Rarampadende kecamatan Dolo Barat dan Desa Bomba Kecamatan Marawola, perusahaan pertambangan ini, yakni. CV. Batu Langke Bulawa, CV Panca Prima, CV Sinar Laut Abadi, CV Nuansa Prima. Keempat perusahaan ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan sudah melakukan penggalian batuan di desa Rarampadende .

Pemberian IUP di Di desa Bomba Kecamatan marawola dan desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat di kabupaten sigi merupakan kekeliruan bagi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah daerah kabupaten Sigi, karena melanggar perda tata ruang kabupaten Sigi nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menyebutkan dalam Pasal 19 ayat 1 kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d terdiri atas : a. Kawasan rawan tanah longsor, b kawasan rawan banjir; dan c. Kawasan tanah gempa dan ayat (2) menyebutkan Kawasan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adalah kawasan rawan tanah longsor intensitas rendah meliputi, Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinavaro, dan kecamatan tanambulava dan kawasan tanah longsor intensitas sedang meliputi: Kecamatan Dolo barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, kecamatan lindu, kecamatan marawola, kecamatan marawola barat, kecamatan nokilalaki, kecamatan palolo, kecamatan pipikoro, dan kecamatan sigi biromaru, dan untuk wilayah kawasan pertambangan sendiri jika melihat penjelasan dalam pasal 23 Perda RTRW Kabupaten Sigi menjelaskan kawasan pertambangan tersebar di kecamatan Dolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Tanambulava, dan Kecamatan Sigi Biromaru.

Sehingga pemberian IUP kepada ke empat perusahaan Tambang batuan dikabupaten Sigi, selain mengancam kehidupan masyarakat karna aktivitas pertambangan ini berada diatas pemukiman, Pemberian IUP ini Juga melanggar perda tata ruang kabupaten sigi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi, oleh karena itu kami meminta kepada :

  1. Meminta Gubernur Sulawesi Tengah Untuk mencabut ke empat IUP yang ada di desa Bomba Kecamatan Marawola dan desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat.
  2. Meminta Bupati Sigi untuk tidak menerbitkan Izin lingkungan ke 4 perusahaan tersebut karena melanggar Perda RTRW Kabupaten Sigi.

 

Palu 17 April 2018

Moh.Taufik

Kordinator Pelaksana Jatam Sulteng

Tinggalkan Komentar Anda :