Kegiatan PT PMB Diduga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

DONGGALA_ Perusahaan galian C PT Perdana Matra Bumi (PMB) diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan RW Pangga, Kelurahan Kabonga, Donggala. PT PMB disebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Dokumen Lingkungan yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala, Hermanto mengatakan, dirinya beserta tim dari DLH sudah mendatangi lokasi PT PMB pada saat terjadi longsor besar pada 8 Februari lalu. Dari hasil wawancara dan data lapangan, Hermanto menduga kuat PT PMB melaksanakan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

“Saya mewawancarai langsung pihak perusahaan. Dugaan kita, ada kegiatan yang di lakukan perusahaan itu tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” sebutnya.

Lanjut hermanto menyebutkan, di dalam Dokumen lingkungan PT PBM, raduis penambangan harus berjarak sekitar 200 meter dari badan jalan. Namun data lapangan menunjukkan jaraknya tidak sampai 200 meter. Kemudian kata Hermanto, jika merujuk pada dokumen lingkungan, luar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT PMB juga tidak sesuai.

“Fakta lapangan menunjukkan luas TUKS PT PMB sudah tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Seharusnya luasrnya hanya sekitar 25 x 40 meter. Tapi di lapangan sudah hampir 100 meter,” ungkapnya.

Hermanto juga membenarkan jika merujuk pada Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, maka kawasan Pangga, Kelurahan Kabonga Besar masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja kata Hermanto, DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada PT PMB terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan tersebut. Namun DLH telah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi.

“Pada saat terjadi longsor itu saya juga turun  langsung ke lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM. Kemudian pihak ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT PMB menghentikan seluruh kegiatannya,” tandas Hermanto.

Sumber : Radar Sulteng

Tinggalkan Komentar Anda :