Jatam Sulteng Tantang Aparat Bongkar Pemodal Tambang Ilegal

SultengTerkini.Com, PALU– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi pemberitaan di media ini terkait penangkapan oleh polda setempat terhadap beberapa orang yang terindikasi melakukan penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso dan Sigi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa karung material tambang yang akan dimurnikan oleh para penambang tersebut sebagai barang bukti.

Menurut Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik, penangkapan itu tidak akan menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan ilegal dimanapun di wilayah Sulteng, termasuk di Dongi-Dongi.

Karena katanya, penangkapan itu tidak sampai pada siapa yang memodali mereka untuk terus melakukan aktivitas pertambangan.

Karena aktivitas pertambangan ilegal seperti ini biasanya ada pemodal-pemodal besar yang memodali mereka, sehingga kegiatan itu masih terus berlangsung.

“Ketika pemodalnya tidak tertangkap, maka dipastikan akan tetap berlangsung,” kata Taufik kepada media ini, Jumat (17/1/2020).

Pihak Jatam Sulteng juga menantang aparat penegak hukum, bukan hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambagan ilegal yang dikelola oleh rakyat, tetapi juga berani melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan teknologi canggih dan juga diduga menggunakan perendaman-perendaman untuk memurnikan emas, seperti yang terjadi di Kelurahan Poboya beberapa waktu lalu dan di Desa Kayuboko di Kabupaten Parigi Moutong.

“Sampai saat ini kami tidak pernah mendengar aparat penegak hukum mengumumkan pelaku-pelaku penambang ilegal tersebut,” katanya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menantang aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tambang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang-ruang produksi rakyat.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di Danau Tiu Kabupaten Morowali Utara, yang tercemar lumpur, diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.

Selain itu adapula ratusan hektare sawah masyarakat di Kecamatan Moutong yang juga terendam lumpur diduga dari aktivitas pertambangan. CAL

Sumber : https://www.sultengterkini.com/2020/01/17/jatam-sulteng-tantang-aparat-bongkar-pemodal-tambang-ilegal/?fbclid=IwAR26yYOGAWXmeN_fUhjpdgnCtKnfP2iATXKgif_fbqkplHQLSxiOibE_WAM / Edisi : 17 Januari 2020

Tinggalkan Komentar Anda :