Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

MORUT- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng dalam rilisnya yang dikirim keredaksi Radar Sullteng, membuat kronologis aktifitas tambang sebuah perusahaan di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pada tahun 2014 masyarakat Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan pembukaan lahan dan menanami lahan tersebut dengan jambu mente, sawit, nangka, dan lain-lain, dengan alas hak SKPT oleh pemerintah Desa Molores dengan diketahui oleh Camat petasia pada tahun 2017.

“Pada tahun 2017, PT Bumanik melakukan kegiatan pertambangan di atas APL (Areal Penggunaan Lain) di Desa Molores, yang sebelumnya pada tahun 2014 lahan tersebut dibuka dan di buatkan SKPT oleh warga pada tahun 2007, kemudian ditanami jmabu mente, sawit, nangka dan lain-lain,” ungkap Moh Taufik, Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng.

Diatas lahan tersebut, PT Bumanik juga telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 1 miliar untuk luasan 50 hektare kepada Pemerintah Desa Molores. Namun menurut Pemerintah Desa Molores betul pihak PT Bumanik pernah melakukan pembayaran kompensasi kepada pemerintah desa, tetapi bukan di atas lahan milik masyarakat yang sudah dibuatkan SKPT, dan telah ditanami jambu, mente, sawit, nangka.

Kemudian pada Februari 2019, berdasarkan kepemilikan lahan masyarakat tersebut, masyarakat pemilik lahan melakukan pemalangan di atas lahan mereka ynag telah dilakukan kegiatan pertambangan oleh PT Bumanik, selanjutnya dilakukan mediasi dan pihak Bumanik menawarkan nilai Rp 5 juta perhektar, dengan alasan bahwa lahan sebut  sudah di kompensasi dan berdasarkan foto udara yang diambil pada tahun 2017 oleh PT Bumanik masih berupa hutan. Sehingga, nilai tersebut untuk mengganti biaya paras tebang yang telah dilakukan oleh masyarakat, tetapi masyarakat pemilik lahan tersebut tidak menerima nilai tersebut.

“sehingga pada 14 Juli 2019 masyarakat pemilik lahan kembali melakukan pemalangan di atas lahan mereka yang di duga di serobot oleh PT Bumanik, kemudian pemalangan ini dibuka oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai babinkamtibmas Desa Molores dan menyempaikan  ke masyarakat pemilik lahan agar tidak melakukan aksi seperti ini sebelum melakukan penyampaian  aksi ke Polres melalui pemerintah desa,” ungkapnya.

Akibat dari pembukaan lahan tersebut, masyarakat pemilik lahan merasa di intimidasi akibat larangan beraktifitas di atas lahan mereka sendiri.

“Oleh karena itu, kami dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah 1. Meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk melakukan Peninjauan kembali izin Usaha Pertambangan PT Bumanik di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, 2. Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Dugaan Penyerobotan Lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT Bumanik,” papar Taufik.

Sumber : Radar Sulteng

Tinggalkan Komentar Anda :