Jatam Sulteng: PT CPM Jadi Sumber Bencana, Izinnya Harusnya Dicabut!

Pemerintah pusat melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harusnya menghentikan aktivitas penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu karena lokasi penambangannya rawan bencana longsor dan likuefaksi.

Peningkatan izin operasi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT CPM pada 2017 lalu sudah tidak relevan lagi seiring dengan musibah bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Koordinator Kampanye dan Advokasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng, Mohammad Taufik kepada SultengTerkini.Com, Kamis (10/10/2019).

Dia menuturkan, izin PT CPM harusnya dicabut pemerintah, karena keberadaan perusahaan tersebut bisa mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Kota Palu.

Taufik mengatakan, pascabencana setahun lalu, pemerintah telah membagi zona rawan bencana.

Dimana Kecamatan Mantikulore masuk dalam Zona Bersyarat yang rawan likuefaksi.

Terlebih lagi, lanjut Taufik, Izin Operasi Produksi Nomor 422.K/30.DJB/2017 yang dikeluarkan Kementerian ESDM diduga menjadi pintu PT CPM untuk melakukan penambangan bawah tanah diduga menggunakan bahan peledak.

Menurutnya, penting juga untuk diketahui bersama bahwa peningkatan izin usaha PT CPM juga bertentangan dengan Perda RTRW Kota Palu.

Di Pasal 42 ayat 1 Perda RTRW Kota Palu, Kecamatan Mantikulore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

“Maka dari itu kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pencabutan Izin Operasi Produksi yang diberikan kepada PT Citra Palu Mineral karena bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,” tegas Mohammad Taufik.

Sementara itu, Manajer Eksternal Relasi PT CPM, Amran Amier yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Izin Operasi Produksi CPM terbit setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari studi pendahuluan, eksplorasi dan studi kelayakan hingga analisis mengenai dampak lingkungan.

Dia mengatakan, pelbagai studi ini mengkaji dari berbagai sisi mulai dari sisi ekonomi, teknis sosial hingga lingkungan.

“Pelbagai studi terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan hukum,” katanya.

Menurut Amran, Perda RTRW Palu Nomor 16 Tahun 2011, pasal 53 dan penjelasannya menyebutkan, Kelurahan Poboya sebagai kawasan pertambangan mineral logam.

Dia menambahkan, pada prinsipnya, dalam melaksanakan operasinya, CPM berpedoman pada kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practices).

“Aspek kebencanaan tentu saja menjadi perhatian dan kajian CPM,” tuturnya.

Sementara terkait dugaan penggunaan bahan peledak oleh CPM, Amran menjelaskan, peledakan dilakukan sesuai dengan peraturan dan berdasarkan prosedur yang ketat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. CAL

Sumber : https://www.sultengterkini.com/2019/10/10/jatam-sulteng-pt-cpm-jadi-sumber-bencana-izinnya-harusnya-dicabut/

Tinggalkan Komentar Anda :